tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengantisipasi penularan virus Corona COVID-19 di lapas dan rutan dengan menghentikan sementara kunjungan untuk warga binaan setidaknya hingga 1 April 2020. Sebagai gantinya, para napi dan tahanan akan diberi fasilitas video call.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pada Kamis (19/3/2020) bahwa kebijakan ini berlaku "untuk seluruh Indonesia, sesuai dengan instruksi dirjen."
"Gantinya dengan video call," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi. "Jangan karena isu Corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi," tambahnya.
Ia meminta kebijakan baru ini diumumkan ke seluruh tahanan dan napi. "Tunjuk pejabat struktural untuk sampaikan informasi di blok-blok hunian. Ini tanggung jawab bersama, jangan ada ego sektoral. Tampung keluhan WBP. Jangan sampai berdampak buruk dan liar karena tidak direspons," ujarnya.
Yunaedi memastikan semua fasilitas ini dapat diperoleh warga binaan secara gratis. Sementara soal teknis, termasuk menggunakan perangkat apa dan berapa lama video call dapat dilakukan, diserahkan kepada pengelola lapas dan rutan masing-masing.
Di Jawa Barat, kebijakan ini telah diberlakukan di tiga rutan dan satu lapas, termasuk rutan Depok dan rutan perempuan Bandung. Masing-masing napi dan tahanan diberikan waktu tujuh menit untuk video call dengan keluarga. Mereka dipinjamkan perangkat ponsel pintar atau laptop.
Yunaedi juga meminta agar tidak ada kiriman tahanan baru ke lapas untuk sementara waktu. Ia khawatir tahanan baru menjadi pembawa virus COVID-19. "Setidaknya sampai 14 hari ke depan," katanya.
Ia juga meminta "yang pulang sidang juga harus dikarantina. Jangan sampai Corona masuk, nanti satu UPT bisa kena dampaknya."
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino