tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan hadir dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 jika diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah kalau memang hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati akan hadir, kita taat dengan konstitusi," kata Sigit usai buka bersama Polri dan TNI di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dihadirkan dalam sidang.
Hal ini dinyatakan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Ganjar-Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada awak media.
Menurut dia, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengirimkan surat permohonan ke MK untuk menghadirkan Listyo Sigit di salah satu agenda sidang PHPU Pilpres 2024.
Todung mengatakan, pihaknya ingin mengundang Listyo karena banyak kasus dugaan pelanggaran Pilpres 2024 yang melibatkan kepolisian. Beberapa di antaranya, yakni intimidasi serta tidak netral.
Karena itu, ia ingin meminta penjelasan kepada Listyo terkait sederet dugaan pelanggaran tersebut.
"Nanti akan diperlihatkan kepada Anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," urai Todung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang