tirto.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, mangkir dalam sidang pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan warga lereng Gunung Merapi dan Merbabu. Sedianya, sidang mulai digelar Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, hakim terpaksa menundanya lantaran Kapolda atau kuasa hukumnya tidak hadir.
"Ditunda satu minggu karena termohon atau Polda tidak hadir," ujar Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dikonfirmasi kontributor Tirto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, belum menjawab alasan Kapolda Jateng mangkir sidang.
Dalam kasus ini, warga lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat Kapolda Jateng buntut dari ketidaktegasan pengusutan tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang.
Kuasa hukum pemohon, Ardian mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memeriksa keabsahan penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal yang sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng itu.
"Intinya, kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan," ujar Ardian.
Pemohon mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu itu diduga sudah terjadi bertahun-tahun dengan melibatkan puluhan perusahaan.
Akibatnya, ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak. Praktik tersebut juga memengaruhi penurunan debit air sungai sehingga berpotensi mengancam sektor pertanian. Sebelum menggugat ke pengadilan, warga telah melaporkan berulang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































