tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Berapa besarannya?
Tunjangan dokter ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa dokter yang telah dengan tulus memberikan pelayanan meskipun berada di daerah tertinggal.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Antara (5/8).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut jika dokter-dokter yang berada di daerah dengan akses terbatas akan tetap mendapat pelatihan agar mereka tetap berkembang seperti dokter-dokter di wilayah perkotaan.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," terang Menkes Budi.
Berapa Besaran Tunjangan Dokter?
Melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis gigi yang bertugas di wilayah DTPK akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Tunjangan ini tidak menggantikan gaji pokok atau tunjangan lain yang melekat sebagai ASN atau tenaga kontrak. Selain itu, tunjangan bersifat insentif tambahan, sebagai bentuk kompensasi atas penempatan di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, akses transportasi, dan fasilitas hidup lainnya.
Tunjangan akan dibayar rutin tiap bulan, selama dokter tersebut masih aktif bertugas di lokasi penempatan DTPK.
Pada tahap awal pelaksanaan, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini aktif bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah-wilayah DTPK.
Kapan Tunjangan Dokter Mulai Cair?
Meskipun Perpres sudah terbit, namun Pemerintah belum memastikan kapan tunjangan untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis gigi yang bertugas di wilayah DTPK akan cair.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap adanya tunjangan ini diharapkan mampu untuk menjadikan motivasi atas kelangsungan hidup tenaga medis yang ditempatkan jauh dari keluarga dan fasilitas dasar.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” terangnya dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan visi pembangunan nasional.
Ini secara langsung sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5, yaitu mempercepat pemerataan pelayanan dasar yang berkualitas dan memperluas akses layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































