Menuju konten utama

Dokter di Daerah Tertinggal akan Dapat Tunjangan Rp30 Juta

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis.

Dokter di Daerah Tertinggal akan Dapat Tunjangan Rp30 Juta
Warga berkonsultasi dengan dokter spesialis anak saat pelaksanaan program Speling atau Dokter Spesialis Keliling dan dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Desa Karanggedong, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Perpres ini mengatur soal tunjangan khusus untuk dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) senilai Rp 30.012.000 (Rp30 juta) per bulan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan itu merupakan keberpihakan negara terhadap dokter-dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/7/2025).

Kata Budi, tunjangan Rp30 juta per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis.

Ia menyatakan, keberadaan tenaga medis di wilayah tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan Kemenkes berdasar pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” sebutnya.

Budi berujar, Pemerintah Pusat mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Ia melanjutkan selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait DOKTER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto