tirto.id - Kapan jadwal daftar ulang UTBK SNBT 2025 diumumkan secara resmi oleh panitia maupun masing-masing PTN? Bagaimana cara daftar ulang dan alurnya?
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2025 telah selesai dilaksanakan pada 23 April hingga 3 Mei 2025 lalu.
Peserta UTBK-SNBT 2025 dapat memantau hasil seleksi yang akan diumumkan pada 28 Mei 2025. Pengumuman dapat diakses melalui akun SNPMB masing-masing di laman resmi SNPMB.
Selanjutnya, peserta mendapat pengumuman berupa diterima atau tidak di pilihan-pilihan kampus dan jurusan pada SNBT 2025. Khusus peserta lolos seleksi dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
Hal yang perlu dilakukan peserta UTBK-SNBT 2025 yang dinyatakan lolos adalah mengunduh sertifikat UTBK. Kemudian, peserta juga perlu melakukan daftar ulang. Kapan dan bagaimana pelaksanaan daftar ulang SNBT 2025? Simak penjelasan berikut.
Kapan Jadwal Daftar Ulang SNBT 2025?
Tahapan daftar ulang peserta lolos SNBT 2025 bisa jadi tidak dilakukan secara serentak. Peserta lolos seleksi perlu mencari informasi sesuai pilihan kampus yang dituju.
Setiap kampus dimungkinkan memiliki perbedaan jadwal pelaksanaan daftar ulang bagi peserta lolos SNBT 2025. Jika berdasarkan jadwal, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 28 Mei 2025. Artinya, proses daftar ulang sudah bisa dimulai pada hari itu atau satu hari setelahnya.
Untuk informasi lebih lengkap, peserta dapat mencari informasi secara mandiri. Pantau laman web resmi masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pilihan yang tertera di pengumuman hasil seleksi.

Cara dan Alur Daftar Ulang SNBT 2025
Setiap universitas memiliki kebijakan masing-masing mengenai proses daftar ulang. Tidak hanya mengenai jadwal, tetapi juga cara dan alur daftar ulang SNBT 2025.
Meski berbeda-beda, setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan diikuti peserta lolos seleksi atau calon mahasiswa.
Berikut ini adalah cara dan alur daftar ulang SNBT 2025 secara umum:
a. Peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen merupakan bagian dari persyaratan daftar ulang.
Biasanya proses daftar ulang dilakukan secara daring/online. Namun, beberapa kampus juga mengharuskan daftar ulang dengan sebagian luring/offline atau secara langsung.
Dokumen yang harus dipersiapkan dapat berupa format PDF atau JPG dengan ukuran yang ditentukan. Biasanya ukuran file tidak lebih dari 250 KB.
Dokumen tersebut yakni sebagai berikut:
- Pakta Integritas Mahasiswa
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan
- Akta Kelahiran (asli atau copy yang dilegalisir)
- Kartu Keluarga (asli atau copy yang dilegalisir)
- Bukti pembayaran listrik bagi pelanggan pascabayar atau bukti pembelian token listrik maksimal 3 bulan terakhir
- Bukti SPT Pajak Penghasilan Tahunan
- Pilih salah satu yang paling sesuai:
1. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiga tahun terakhir
2. Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati bagi yang tidak punya SPPT
3. Jika Rumah Mengontrak dan tidak ada Bukti PBB lampirkan Bukti pembayaran sewa rumah bagi yang mengontrak/sewa ditambah Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati.
- Surat Keterangan Kesehatan dari RS/Klinik/Puskesmas:
1. Surat sehat dan buta warna terbaru (khusus untuk beberapa prodi yang memang mensyaratkan tidak buta warna)
2. Registrasi ulang tidak perlu hasil tes narkoba, tes narkoba akan dilaksanakan khusus bagi yang sudah membayar UKT dan mendapatkan NIM
- Bukti penghasilan ayah, atau ibu atau wali yang membiayai kuliah
- Foto diri ukuran 4x6 dengan format JPG, dengan ketentuan:
1. Laki-laki: Jas hitam, baju putih, dasi hitam, background merah
2. Perempuan: jas hitam, baju putih, dasi hitam, background merah
3. Perempuan berjilbab: jilbab warna putih, background merah, jas hitam tanpa dasi
b. Peserta menunggu username dan password untuk login ke laman PTN masing-masing yang akan dikirim oleh panitia daftar ulang ke email peserta.
c. Proses daftar ulang dengan melakukan pengisian data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta secara online di laman PTN masing-masing yang dituju.
d. Peserta akan menerima nominal UKT yang bisa dilihat pada laman masing-masing PTN dengan menggunakan akun masing-masing peserta.
e. Peserta melakukan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada bank yang ditunjuk oleh masing-masing PTN.
f. Peserta akan menerima NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang akan dikirim melalui email masing-masing setelah pembayaran terkonfirmasi lunas.
g. Proses daftar ulang selesai. Mahasiswa baru bisa menghubungi prodi masing-masing yang dituju.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































