Menuju konten utama

Kapan dan Jam Berapa Pembacaan Sumpah Presiden 2024 Dimulai?

Informasi jadwal, jam, dan lokasi pembacaan sumpah Presiden 2024. Ketahui aturan dan ketentuan pelantikannya menurut PKPU.

Kapan dan Jam Berapa Pembacaan Sumpah Presiden 2024 Dimulai?
Personel TNI melakukan pengecekan awal keamanan Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nantinya akan diambil sumpahnya di ruang tersebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa bakti 2024 - 2029 pada Minggu (20/10). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

tirto.id - Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan segera membacakan sumpah mereka sebagai pemimpin Indonesia lima tahun ke depan. Lantas, kapan dan jam berapa pembacaan sumpah Presiden 2024 dimulai?

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan membacakan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani, pekan lalu mengungkapkan kepada para jurnalis bahwa pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dihadiri oleh seluruh Presiden dan Wakil Presiden terdahulu.

Tamu undangan juga akan hadir dalam acara penting tersebut termasuk beberapa kepala negara sahabat, pimpinan partai politik, dan sejumlah tokoh lainnya. Sementara itu, masyarakat di seluruh Indonesia juga bisa menyaksikan pembacaan sumpah melalui siaran langsung di sejumlah saluran televisi nasional.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan mendulang 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.

Perolehan tersebut mengungguli dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jam Berapa Pembacaan Sumpah Presiden Periode 2024-2029?

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 – 2029 untuk seluruh masyarakat Indonesia setelah selesai membacakan sumpah.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pembacaan sumpah akan digelar pada Minggu, Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Namun, siaran langsung di sejumlah saluran televisi nasional dalam acara pembacaan sumpah tersebut akan disiarkan lebih awal.

Acara pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 - 2029 terdiri dari sejumlah rangkaian yaitu diawali dengan pembukaan, pembacaan surat keputusan KPU, prosesi pembacaan sumpah, pembacaan berita acara, pidato presiden baru, dan penutup.

Aturan dan Ketentuan Pembacaan Sumpah Presiden Periode 2024-2029

Aturan dan ketentuan pembacaan sumpah Presiden periode 2024 – 2029 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pada BAB VI Pasal 50 Bagian Kesatu Pelantikan Pasangan Calon Terpilih dalam regulasi tersebut memuat lima ayat aturan dan ketentuan dalam pembacaan sumpah alias pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, meliputi:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga artikel terkait PEMBACAAN SUMPAH PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra