tirto.id - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian di kapal pesiar kecil atau yacht milik seorang wisatawan asal Australia. Aksi itu terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo, tepatnya di perairan Pulau Komodo, pada Jumat (5/9/2025).
Kedua terduga pelaku berinisial MI (18) dan AS (17) merupakan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Sehari-hari keduanya bekerja sebagai nelayan. Mereka ditangkap setelah dilaporkan mencuri barang-barang berharga milik korban, GSJ (52), dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat seorang nahkoda kapal wisata yang berada di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, dan menelusuri jejak mereka. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Luwansa setelah sempat berusaha kabur,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku. Meski awalnya mengelak, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti-bukti. Saat ini, MI dan AS bersama barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Dimas, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht. Saat korban dan keluarganya snorkeling di Manta Point tanpa ada yang menjaga kapal, para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang-barang berharga.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga topi, sebuah gitar merek Yamaha, jaket, earphone, kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, senter selam, serta sebuah perahu dan palu yang digunakan dalam aksi pencurian. Sementara beberapa barang lain seperti kamera bawah air diketahui sudah dibuang ke laut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























