Menuju konten utama

Kaesang Sebut Putusan MK Beri Peluang Gibran Maju Cawapres

Kaesang menyebutkan mungkin saja memang dari putusan MK tersebut, Gibran mau maju mencalonkan sebagai cawapres, meski dia juga tidak tahu pasti.

Kaesang Sebut Putusan MK Beri Peluang Gibran Maju Cawapres
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian salah satu gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kaesang menyatakan, mungkin saja memang dari putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka mau maju mencalonkan sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, dalam putusan tersebut, seseorang yang di bawah 40 tahun diperbolehkan maju dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

"Mungkin memberi kesempatan kepada Mas Wali untuk maju nyawapres, saya juga enggak tahu," ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Kaesang sendiri memandang putusan tersebut biasa saja. Baginya, dari putusan tersebut memang membuka peluang bagi kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun, tapi ingin maju capres maupun cawapres.

"Ya biasa saja toh, bagus. Bagus dalam arti kepala daerah yang masih di bawah 30 bisa nyalon capres atau cawapres. Kan ada kepala daerah di atas 25 tahun," ucap Kaesang.

Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. MK mengabulkan calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan tersebut diajukan mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan diajukannya atas dasar mewakili kaula muda yang menurutnya tidak seharusnya menjadi diskriminasi dalam pilpres.

MK menjelaskan, alasan menerima sebagian gugatan ini karena batas usia capres-cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945.

Hakim MK Manahan MP Sitompul menyebut, MK dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan open legal policy kerap berpendirian bahwa hal tersebut dapat saja dikesampingkan. Ini bisa terjadi apabila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Usai putusan tersebut, ramai digadang-gadang bahwa Gibran akan maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Meski hingga saat ini belum ada deklarasi dari pihak Gibran maupun Prabowo terkait hal itu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri