Menuju konten utama

Tim Ganjar: Putusan MK soal Usia Cawapres Lampaui Kewenangan

TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim menyebut Mahkamah Konstitusi telah melampaui batas dalam kewenangannya.

Tim Ganjar: Putusan MK soal Usia Cawapres Lampaui Kewenangan
Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Ganjar Pranowo menghadiri acara dukungan Forum Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia di Jakarta, Minggu (17/9/2023). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas dalam kewenangannya. Karena MK baru saja mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Chico Hakim di Media Center TPN Ganjar di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Menurutnya, posisi MK tidak punya fungsi legislasi selayaknya DPR dan Pemerintah. Oleh karenanya putusan MK tak bisa langsung dilaksanakan. Perlu kerja DPR dan Pemerintah dalam pengesahan menjadi undang-undang dan kemudian dibuat aturan turunannya.

"DPR dan Pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai Capres maupun Cawapres," ungkapnya.

Di waktu bersamaan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden dari Partai Perindo Tama S Langkun menyebut kewenangan MK hanya menyatakan soal ketentuan Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Kemudian MK tidak memiliki wewenang menambah norma yang baru.

"Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika mk putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," kata Tama.

Tak hanya dari partai yang kecewa dengan putusan MK, tapi juga mahasiswa. BEM Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan kecewa terhadap putusan MK terkait penyesuaian usia minimal capres cawapres.

BEM SI lantas mengajak semua elemen masyarakat untuk berunjuk rasa pada 20 Oktober 2023.

"Kami, BEM SI Kerakyatan, menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan MK," kata perwakilan BEM SI Kerakyatan, Melki Sedek Huang, di depan Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Kami pun mengundang seluruh elemen masyakarat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," kata Melki.

BEM SI Kerakyatan merasa kecewa lantaran menilai MK tidak sepatutnya mengubah UU. Menurut Melki, pengubahan UU seharusnya ranah pihak legislatif alias DPR.

Di satu sisi, Melki menilai, penyesuaian usia minimal capres-cawapres itu juga terkesan politis. Ia pun memandang, putusan MK justru melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait HASIL PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat