Menuju konten utama

PDIP Larang Pendukung Ganjar Demo ke MK Saat Putusan Syarat Usia

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partainya tidak melakukan demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP Larang Pendukung Ganjar Demo ke MK Saat Putusan Syarat Usia

tirto.id - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partainya tidak melakukan demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto juga meminta para pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan unjuk rasa saat menunggu sidang putusan MK terkait uji materi batas usia capres-cawapres.

"Berkaitan dengan dinamika politik yang muncul atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), baik berkaitan dengan batas usia minimum bacapres dan bacawapres serta dugaan adanya upaya untuk menambahkan materi muatan baru, PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK," kata Hasto dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10/2023).

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto