tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan memanggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengabulkan capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Gibran akan dipanggil pada Rabu (18/10/2023) di Kantor DPP PDIP.
"Saya komunikasi dengan Mas Gibran, hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita akan ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran tentang berbagai aspek," kata Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu topik yang akan dibahas bersama Gibran adalah mengenai kemungkinan menjadi cawapres bagi Gibran di masa depan. Dia memuji Gibran karena menurutnya, selama masa kepemimpinannya Kota Solo mengalami kemajuan signifikan.
"Termasuk bagaimana Solo ini mengalami kemajuan karena kantor partai sudah dibangun. Bahkan sudah sampai tingkat PAC dan ini progresnya sangat bagus," jelasnya.
Hasto membantah bila pemanggilan Gibran hanya akan membahas soal putusan MK. Dia mengklaim rutin berkomunikasi dengan Gibran sejumlah waktu, sehingga dia merasa telah dekat dengan putra Presiden Joko Widodo tersebut.
"Ya ini ada atau tidak putusan MK, kami sering berkomunikasi dengan Mas Gibran. Mbak Puan juga sering bertemu dengan Mas Gibran, terakhir juga bertemu Mas Kaesang," jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai potensi Gibran menjadi cawapres, Hasto merasa tak melihat hal tersebut. Menurutnya, pihak PDIP lebih mendorong agar pemerintah berfokus pada revisi Peraturan KPU dan persiapan Pemilu pasca putusan MK.
"Sekali lagi ini bukan berkaitan dengan siapa yang akan menjadi capres-cawapres tetapi suatu fundamental dalam kepatuhan terhadap konstitusi," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat