Menuju konten utama

Berapa Batas Usia Calon Pilkada 2024 & Apa Aturan Sebelumnya?

Berikut ini batas usia Pilkada yang terbaru menurut keputusan MA. Perubahan usia ini sempat menuai kontroversi.

Berapa Batas Usia Calon Pilkada 2024 & Apa Aturan Sebelumnya?
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Pemohonan tersebut dikabul dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.

Putusan MA mengenai aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah ini menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik.

Kontroversi terletak pada penetapan penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah yang termuat dalam putusan MA tersebut.

Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa penetapan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon, yang mana waktu tersebut merupakan tahap akhir dari proses pilkada.

Sedangkan, pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, batas usia minimal dihitung sejak calon kepala daerah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU, atau pada tahap awal proses pilkada.

Dalam putusan ini MA menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Perbedaan penetapan penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah ini turut ditanggapi oleh pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Menurut Titi, MA tampak tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain.

Titi menjelaskan, bahwa status sebagai calon kepala daerah disandang seseorang yang maju dalam pilkada tidak hanya saat pelantikan. Namun, status tersebut melekat sejak KPU menetapkan seseorang menjadi calon kepala daerah.

Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, bahwa putusan MA ini keliru.

Fadli menilai putusan MA ini mencampuradukkan antara syarat calon, dengan syarat calon terpilih.

"Soal usia, di dalam UU Pilkada itu hanya diatur syarat calon. Sementara syarat calon terpilih, itu tidak ada," kata Fadli kepada Tirto, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, bahwa syarat menjadi calon, dan calon terpilih adalah dua situasi hukum yang berbeda. Menurutnya, KPU tidak bisa menindaklanjuti putusan ini, karena bertentangan dengan UU Pilkada.

Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Berdasarkan putusan MA Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Serta, untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Tidak ada perubahan batas usia minimal calon kepala daerah dari Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 dengan putusan MA Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Perbedaan hanya terletak pada penetapan waktu penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.

Adapun isi dari Pasal 4 ayat (1) huruf d, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU agar mencabut pasal yang diujikan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu pertimbangan MA dalam putusan ini, yakni terdapat potensi kerugian hak bagi calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal ketika sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, putusan ini juga ditujukan untuk mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk dapat ikut serta membangun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Politik
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra