tirto.id - Pilkada Serentak 2024 yang terdiri atas Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Aturan terkait Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut dipaparkan tentang perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, pembentukan badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Turut dipaparkan pula tentang penelitian persyaratan calon, pelaksanaan kampanye dan juga pelaksanaan pemungutan suara.
Saat ini, KPU telah mengumumkan periode Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang. Lantas apakah caleg terpilih yang mendaftar sebagai paslon dalam Pilkada 2024 harus mundur dari posisinya?
Artikel ini akan mengulas tentang aturan Pilkada Serentak 2024 mulai dari jadwal pendaftaran hingga aturan pendaftaran bagi caleg terpilih.
Aturan Caleg Terpilih Mundur Jika Maju Pilkada?
Seperti diketahui, sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan, Pemilu 2024 telah dilangsungkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif. Tak jarang dari caleg terpilih yang mengikuti Pilkada 2024, lantas apakah ia harus mundur dari posisinya?
Menjawab persoalan tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU memaparkan bahwa caleg DPD, DPR, dan DPRD terpilih yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 wajib mengajukan surat pengunduran diri.
Ketetapan tersebut disampaikan Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR pada Rabu, 15 Mei 2024. Hal tersebut sekaligus membatalkan pernyataan yang sempat disebutkan Hasyim, bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju Pilkada 2024.
Lebih jauh, Hasyim menjelaskan bahwa alasan berubahnya ketentuan ini adalah untuk menegaskan jalur yang ditempuh apakah caleg ingin menjadi kepala daerah atau anggota DPR/DPD. Ia menyebutkan bahwa surat pengunduran diri diajukan maksimal 5 hari setelah penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024
KPU telah mengumumkan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Adapun pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, informasi jadwal tahapan selengkapnya dapat disimak sebagai berikut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Sampai dengan 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Sampai dengan 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Sampai dengan 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-18 November 2024
5. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
10. Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
11. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
12. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
13. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
14. Pemungutan Suara: 27 November 2024
15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra