Menuju konten utama

Golkar Siap Terima Gibran Bila Ingin Bergabung Usai Putusan MK

Partai Golkar mengaku siap membuka pintu jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ingin menjadi kader.

Golkar Siap Terima Gibran Bila Ingin Bergabung Usai Putusan MK
Dave Laksono. FOTO/tirto.id

tirto.id - Partai Golkar mengaku siap membuka pintu jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ingin bergabung dan menjadi kader. Hal itu disampaikan Ketua DPP Golkar Dave Laksono merespons isu Girban merapat ke partainya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang syarat capres-cawapres.

"Belum ada informasi mengenai bergabungnya Mas Gibran, akan tetapi Golkar selalu welcome kepada siapa pun yang ingin bergabung," kata Dave saat dihubungi Tirto, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, Dave mengklaim belum mendengar terkait pembicaraan di internal partainya terkait putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal merapat.

"Aku belum ada dengar," tutur Dave Laksono.

Dave juga menyambut baik keputusan MK. Dia berharap aturan tersebut bisa dilaksanakan untuk menuju pemilu yang jujur dan adil.

"Putusan MK itukan final and binding, jadi semua harus bisa terima dan siap melaksanakan," ungkap Dave.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres terkesan memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka. Adapun perkara yang dikabulkan sebagain oleh lembaga yang dinahkodai Anwar Usman itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Maju di Pilpres 2024 tidak lagi dihalangi usia 40 tahun, sepanjang berpengalaman menjadi kepala daerah. Gibran saat ini sendiri berumur 36 tahun, tetapi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK SOAL USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin