Menuju konten utama

Nasdem Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK tersebut menjadi jalan dan memberi kesempatan pada anak muda maju sebagai capres dan cawapres. 

Nasdem Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali (kedua kanan) bersama Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem Sulawesi Rachmat Gobel (kanan) memberikan keterangan kepada media pada acara jelang Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang yang kemudian membolehkan anak muda maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, Jakarta, (17/10/2023).

Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi jalan dan memberi kesempatan pada anak muda karena menurutnya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Oleh karenanya, kata Ahmad, dengan putusan ini diharapkan anak muda lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia.

“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas dalam kewenangannya. Karena MK baru saja mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Chico Hakim di Media Center TPN Ganjar di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Menurutnya, posisi MK tidak punya fungsi legislasi selayaknya DPR dan Pemerintah. Oleh karenanya putusan MK tak bisa langsung dilaksanakan. Perlu kerja DPR dan Pemerintah dalam pengesahan menjadi undang-undang dan kemudian dibuat aturan turunannya.

"DPR dan Pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai Capres maupun Cawapres," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait NASDEM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat