Menuju konten utama

Kader PDIP Toba Samosir Melawan Megawati, Gugat Rp40 miliar

Gugatan merupakan buntut dari pemecatan sebagai kader PDIP, sehingga dicopot sebagai anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir.

Kader PDIP Toba Samosir Melawan Megawati, Gugat Rp40 miliar
Presiden Indonesia ke-5 Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri saat mengikuti Rapat Senat Terbuka dalam rangka Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum DPP PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri atas pemecatan mereka. Gugatan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada 13 September 2021.

Mereka yang juga menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Mahkamah Partai DPP PDIP hingga Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir. Tuntutan berupa ganti rugi puluhan miliar dan pemulihan hak mereka sebagai kader partai.

Petitum atau permintaan penggugat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tertulis bahwa:

"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," begitu bunyi petitum penggugat.

Keempat kader yang menggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Mereka meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga meminta hakim untuk membatalkan keputusan Megawati dan Hasto selaku pihak tergugat pertama dan Mahkamah Partai PDIP yang memberhentikan mereka sebagai kader partai. Mereka menuntut agar dinyatakan sebagai kader PDIP dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024.

Keempat kader juga menuntut agar harkat dan martabat mereka kembali seperti semula. Selain itu, mereka juga menuntut agar keputusan pergantian antar waktu Anggota DPRD yang diajukan partai tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021," bunyi petitum.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali