tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria merespons perihal tudingan DPRD DKI fraksi PDIP yang menyebutkan penyelenggaraan Formula E pada lima musim akan mengakibatkan pemborosan APBD sebesar Rp4,483 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Riza mengklaim anggaran yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut tidak sebesar itu.
"Ya, tidak sampai sebesar itu dana formula E," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2021).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu meminta agar DPRD DKI fraksi PDIP menyampaikan data perihal pemborosan penyelenggaraan Formula E.
"Silakan saja bagi teman-teman PDI-P, kalau punya datanya silakan disampaikan. Sejauh ini program Formula E besarnya seperti yang disampaikan selama ini," tuturnya.
Dalam data yang disajikan oleh DPRD DKI fraksi PDIP perihal pemborosan anggaran Formula E sebesar Rp4,483, dengan rincian commitment fee sebesar Rp2,354 triliun; biaya pelaksanaan Rp1,239 triliun, dan Bank garansi sebesar Rp890 miliar.
Namun, Riza malah melempar hal tersebut kepada PT Jakpro dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) selalu penyelenggara.
"Nanti coba dicek saja, ditanya sama Jakpro dan Dispora yah, lima musim itu berapa biaya totalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menindaklanjuti interpelasi yang digulirkan oleh 33 anggota ke dalam rapat paripurna soal Formula E.
"Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota DPRD dari fraksi PDIP dan PSI menyerahkan tanda tangan [Interpelasi Formula E]. PDI-P 25 orang dan PSI 8 orang. Di sini saya terima hak anggota dan ini akan dirumuskan dilnjutkan dalam rapat paripurna," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Namun dia belum memberikan kepastian kapan interpelasi itu akan dibahas. Sebab permintaan tersebut baru saja digulirkan.
Politikus PDIP itu mengaku telah berbicara dengan Gubernur Anies Baswedan perihal perhelatan ajang mobil balap listrik tersebut, termasuk terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, kata Prasetio, DPRD DKI harus mengantisipasi dengan memanggil Gubernur Anies untuk mempertanyakan hal tersebut. Termasuk antisipasi apabila terjadi kerumunan akibat Formula E. Apalagi, ajang balapan mobil listrik tersebut akan mendatangkan warga negara asing dari luar negeri.
"Jika Formula E ini terjadi, itu akan menjadikan Jakarta, takutnya pandemi akan naik lagi," pungkasnya.
Diketahui, hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri