Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Proses Hak Interpelasi Formula E ke Gubernur Anies

Ketua DPRD DKI telah menerima permintaan dari anggota untuk memakai hak interpelasi terkait Formula E 2022.

Ketua DPRD DKI Proses Hak Interpelasi Formula E ke Gubernur Anies
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menindaklanjuti interpelasi yang digulirkan oleh 33 anggota ke dalam rapat paripurna soal Formula E.

"Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota DPRD dari fraksi PDIP dan PSI menyerahkan tanda tangan [Interpelasi Formula E]. PDI-P 25 orang dan PSI 8 orang. Di sini saya terima hak anggota dan ini akan dirumuskan dilnjutkan dalam rapat paripurna," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Namun dia belum memberikan kepastian kapan interpelasi itu akan dibahas. Sebab permintaan tersebut baru saja digulirkan.

"Ini kan baru saya terima pak," ucapnya sambil menunjukkan petisi dari 33 anggota DPRD DKI.

Politikus PDIP itu mengaku telah berbicara dengan Gubernur Anies Baswedan perihal perhelatan ajang mobil balap listrik tersebut, termasuk terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini harus berpikir ulang, dan ada aturan di tahun jamak ini. Dan jabatan beliau sebelum 5 tahun, ini tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini. Dampaknya nanti kalau gubernurnya masih beliau itu alhamdulillah bisa diteruskan, kalau engga ini jadi beban gubernur seterusnya," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Prasetio, DPRD DKI harus mengantisipasi dengan memanggil Gubernur Anies untuk mempertanyakan hal tersebut. Termasuk antisipasi apabila terjadi kerumunan akibat Formula E. Apalagi, ajang balapan mobil listrik tersebut akan mendatangkan warga negara asing dari luar negeri.

"Jika Formula E ini terjadi, itu akan menjadikan Jakarta, takutnya pandemi akan naik lagi," pungkasnya.

Diketahui, hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali