tirto.id - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro Dwi Wahyu merespons sikap DPRD DKI yang akan menggulirkan hak interpelasi perihal rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menargetkan menggelar ajang balapan Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Jakpro, selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menyelenggarakan Formula E menyebut hak interpelasi merupakan kewenangan DPRD.
"Itu memang hak dewan, saya tidak ikut-ikutan," kata Dwi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Sejauh ini pun, kata Dwi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan arahan apa pun perihal hak interpelasi yang akan digulirkan oleh DPRD DKI. "Nggak ada [arahan dari Anies]," ucapnya.
Sampai hari ini, sudah ada 13 anggota Dewan yang meminta hak interpelasi digunakan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menjelaskan program Formula E pada 2022.
Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi Partak Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Dwi memastikan, gelaran mobil listrik Formula E tahun 2022 sepenuhnya menggunakan pendanaan dari sponsor tanpa penyertaan modal daerah (PMD).
Langkah itu diambil sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020.
“Sudah kami jalani. Dari dulu kami kan sudah mencari sponsor-sponsor sebelum Formula E ditunda dulu,” klaimnya.
Formula E menekan dana triliunan rupiah yang berasal dari APBD DKI Jakarta berupa pembayaran commitmen fee. Namun akibat pandemi, ajang balap internasional itu tertunda. DKI Jakarta diproyeksikan menjadi tuan rumah pada putaran Juni 2022.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali