tirto.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP meminta seluruh kader untuk mendaftarkan diri sebagai koordinator Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemsos) di tingkat kabupaten/kota. Instruksi itu tertuang di dalam surat dengan No. 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli lalu, ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Nusyirwan Soejono serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia," demikian isi surat tersebut, "maka bersama ini DPP PDIP menginstruksikan kepada DPC PDIP [daftar terlampir] untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut." Dijelaskan pula bahwa peserta yang akan mengikuti seleksi harus memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
"Demikian instruksi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai," tulis surat.
Dalam situs resmi Kemsos, PKH disebut sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH adalah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan sejak 2007.
Dengan PKH, keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak diberikan akses untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Jangan Ditunggangi
Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga mengkritik langkah PDIP. Menurut dia cara ini rentan disalahgunakan mereka sebagai "instrumen politik untuk suksesi pemilu kelak".
"Ini tentu contoh tidak baik. Kita terlalu sering mengaitkan Orde Baru dengan sesuatu yg buruk, tapi perilaku politik kita justru tidak lebih baik dari rezim Orba ketika berkuasa," katanya saat dihubungi wartawan Tirto, Senin sore.
Penyelewengan bansos untuk kepentingan elektoral bukan isapan jempol. April lalu, bantuan pemerintah yang awalnya bertuliskan "Kemensos hadir" diganti jadi "bantuan Bupati Klaten Ibu Hj. Sri Mulyani." Pada 19 Februari, PDIP resmi menunjuknya untuk maju lagi di Pilkada 2020 bersama Aris Prabowo.
Sri Mulyani dinyatakan bersalah dan telah diberi sanksi teguran oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dampak turunannya, kata Andi, lowongan yang tersedia "menjadi tidak terbuka bagi yang berkompeten dan menjadikan pendamping PKH tidak profesional."
Dua tahun lalu, kritik serupa disampaikan oleh Gerindra. Konteksnya, saat itu dana PKH dinaikkan cukup signifikan--dari Rp17,1 triliun pada 2018 menjadi Rp34,4 triliun pada 2019. Mereka khawatir peningkatan anggaran sengaja dilakukan petahana agar ada timbal balik insentif elektoral saat pemilu.
Merujuk ke peraturan, sebenarnya kader partai memang tak boleh jadi koordinator PKH. Dalam Pasal 10 poin i Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan disebutkan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.
Respons Mensos Juliari Batubara sejalan dengan itu. "SDM di PKH tidak boleh anggota parpol dan Kemensos konsisten akan hal tersebut," Kata Juliari kepada reporter Tirto, Senin pagi.
"Mau PDIP, mau Golkar, mau PKB, mau PKS misalnya mengirimkan kader atau misal sebagai pendaftar atau pendamping SDM PKH boleh saja, enggak ada yang larang. Tapi begitu nanti seleksi, kalau ketahuan dari anggota partai, pasti dong otomatis gugur," katanya menegaskan.
Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan dan Anak Sri Rahayu menegaskan ini adalah salah satu upaya mereka mengawasi penyaluran bantuan dari pemerintah, tak lebih dari itu. "Agar pelaksanaan bantuan berjalan dengan baik, tepat sasaran," katanya kepada reporter Tirto, Senin (3/8/2020) siang.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino