tirto.id - Menteri Sosial Juliari Batubara menegaskan koordinator bantuan sosial (bansos) tidak boleh berstatus kader partai. Ini ia nyatakan untuk merespons surat instruksi dari DPP PDIP, partai di mana ia terdaftar sebagai kader.
"SDM di PKH (Program Keluarga Harapan) tidak boleh anggota parpol dan Kemensos konsisten akan hal tersebut," Kata Juliari kepada reporter Tirto, Senin (3/8/2020). Menurut situs resmi, PKH adalah program bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau keluarga penerima manfaat.
Dalam surat No. 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli, PDIP meminta seluruh kadernya mendaftarkan diri menjadi koordinator PKH tingkat kabupaten/kota.
Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan dan Anak Sri Rahayu mengatakan ini adalah salah satu upaya mereka mengawasi penyaluran bantuan. "Agar pelaksanaan bantuan berjalan dengan baik, tepat sasaran," katanya kepada reporter Tirto. "Siapa pun punya hak untuk ikut dalam proses rekrutmen sesuai persyaratan."
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Pernyataan Si bahwa "siapa saja berhak mendaftar" tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.
Juliari mengaku tidak memantau langsung proses rekrutmen koordinator PKH. Ia juga belum menjawab tentang kemungkinan akan mencoret kader partai jika misalnya ada yang terpilih. Namun ia sekali lagi menegaskan peraturan tersebut akan ditegakkan.
"Mau PDIP, mau Golkar, mau PKB, mau PKS misalnya mengirimkan kader atau misal sebagai pendaftar atau pendamping SDM PKH boleh saja, enggak ada yang larang. Tapi begitu nanti seleksi, kalau ketahuan dari anggota partai, pasti dong otomatis gugur," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino