tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi ancaman krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di tengah gejolak geopolitik global. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, pemerintah memberikan payung hukum yang lebih fleksibel bagi pengadaan energi nasional.
Salah satu poin penting dalam beleid yang diteken pada 30 April 2026 itu adalah pemberian kewenangan kepada badan layanan umum (BLU) sektor energi, seperti Lemigas, untuk melakukan impor minyak bumi, BBM, dan LPG melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G to G) maupun kerja sama pemerintah dengan pemasok luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bagi PT Pertamina melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dan pembelian di pasar spot dalam kondisi mendesak.
Perpres tersebut sekaligus memberikan perlindungan hukum lebih besar bagi pelaku pengadaan energi. Pasalnya, dalam Pasal 13 beleid tersebut, ditegaskan bahwa apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan migas, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diterbitkan di tengah meningkatnya risiko gangguan pasokan energi global. Berdasarkan asesmen Dewan Energi Nasional (DEN), lonjakan harga minyak mentah dunia serta potensi gangguan impor BBM dan LPG kini telah masuk kategori risiko strategis level "krisis" bagi ketahanan energi nasional. Risiko tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan pelemahan rupiah maupun ketergantungan subsidi energi yang masih berada pada level "tinggi".
Anggota DEN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan volatilitas harga energi global membuat mekanisme pengadaan konvensional semakin sulit diterapkan, terutama bagi BUMN seperti Pertamina yang selama ini terikat prosedur pengadaan ketat.
Menurut dia, transaksi di pasar spot kini bergerak sangat cepat sehingga keputusan pembelian harus dilakukan dalam waktu singkat. Jika terlalu lama menunggu proses administrasi, peluang memperoleh pasokan bisa hilang karena barang lebih dulu dibeli pihak lain.
Dalam situasi seperti itu, badan usaha menghadapi dilema besar. Di satu sisi, mereka harus segera membeli pasokan energi demi menjaga ketersediaan BBM dalam negeri ketika harga sedang bergerak naik. Namun di sisi lain, harga minyak di pasar spot sangat fluktuatif dan dapat berubah hanya dalam hitungan jam.
Ketika pembelian dilakukan pada harga tinggi demi mengamankan pasokan, lalu harga tiba-tiba turun dalam waktu singkat, keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum apabila tidak ada payung aturan yang jelas mengenai kondisi krisis atau pra-krisis energi.
"Karena prosesnya sudah anomali, sudah bicara kepada harga yang spot, spotnya 2 jam, begitu enggak ada uang sudah hilang kesempatannya," ujar Sripeni pada Senin (18/5/2026).
Karena itu, seiring penerbitan aturan tersebut, DEN juga tengah mengusulkan skema "pra-krisis" energi agar badan usaha yang melakukan pengadaan energi memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika harus bergerak cepat di pasar global.
"Supaya kalau ada naungan hukumnya, badan usaha yang melakukan pengelolaan energi akan dilindungi. Kasihan mereka sudah bersusah payah dengan segala effort luar biasa. Di suatu saat nanti enggak ada datanya. Dan ini persoalan bukan hanya bicara fluktuasi harga, tetapi persoalan procurement yang saat ini mengkhawatirkan," ujarnya.
Sripeni berharap pendekatan kerja sama antarnegara atau G to G yang kini dikedepankan pemerintah dapat membantu meredam risiko krisis energi dan memperkuat keamanan pasokan nasional.
"Harapannya begitu payung G to G ini turun harapannya ini sudah lumayan soft ya karena ada pemerintah dulu yang hadir," kata Sripeni.
Di sisi lain, kebijakan baru tersebut memunculkan perdebatan mengenai aspek transparansi pengadaan energi nasional.
Pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai Perpres Nomor 26 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya karena lebih mengakomodasi mekanisme pasar dan memberi ruang lebih luas dalam pengadaan migas.
Menurut dia, langkah tersebut dapat berdampak positif karena memungkinkan pemerintah memperoleh pasokan dengan harga paling kompetitif dari berbagai negara.
"Sebetulnya jika berbicara ideal mechanism, mekanisme pasar adalah yang paling ideal karena kita impor dan kita memerlukan price mechanism agar memperoleh pasokan yang paling murah dan competitive," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2026).
Namun, Yayan menyoroti belum adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur proses tender kompetitif dalam pengadaan impor migas. Menurut dia, ruang penunjukan langsung dalam aturan tersebut berpotensi memicu persoalan transparansi.
"Di Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tidak disebutkan adanya competitive tender process pada sisi import procurement protocol. Hal ini justru berdasarkan pada permits direct appointment," ujar Yayan.
Karena itu, ia menilai sistem pengadaan yang terbuka tetap diperlukan agar alokasi sumber daya menjadi lebih efisien. Terlebih, pengadaan energi menggunakan uang publik sehingga harus dikelola secara akuntabel.
"Sebaiknya diperbaiki sistemnya, karena direct appointment memicu intransparency," imbuhnya.
Yayan juga mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan langsung harus dijalankan secara prudent dengan tata kelola dan pengawasan yang ketat agar tidak membuka celah korupsi berlindung di balik alasan kondisi krisis.
"Walaupun sistem ini telah dicoba oleh pemerintah melalui mekanisme pengadaan government procurement, tujuannya memang mengarah ke sana (transparansi pengadaan barang agar mendapat harga kompetitif). Tetapi di lapangan mekanisme rekayasa ini terus terjadi apapun sistemnya," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai pemerintah perlu menghitung secara matang apabila Lemigas akan dioptimalkan sebagai BLU yang dapat melakukan impor migas.
Menurut dia, selama ini pengadaan minyak oleh Pertamina dilakukan melalui mekanisme tender sebagai bagian dari penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Mekanisme tersebut juga penting untuk meminimalkan risiko hukum dalam pengadaan energi.
"Pertamina kan harus melalui mekanisme tender nih, biasanya berkaitan dengan GCG-nya. Mereka tidak membeli ke pasar spot karena kalau tidak ada payung hukumnya, yang dikhawatirkan kemudian bisa ada kemungkinan pengenaan pasal kerugian keuangan negara," tutur Komaidi.
Ia mengatakan pemerintah dapat memilih memberikan payung hukum yang lebih kuat kepada Pertamina atau mengoptimalkan peran Lemigas. Namun, biaya dan manfaat dari kebijakan tersebut tetap perlu dihitung secara menyeluruh.
Menurut Komaidi, mekanisme tender umumnya menghasilkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan pembelian di pasar spot yang lazim digunakan untuk kebutuhan mendesak.
"Apakah memang perlu dilakukan atau mungkin perlu memberikan payung hukum yang lebih bagi Pertamina supaya bisa beli di pasar spot. Bagaimanapun kan badan usaha dalam hal ini Pertamina sudah pengalaman lebih dulu di dalam konteks market," kata dia.
"Kalau tender kan memang cari harga terbaik, tapi kalau di pasar spot kan akan berebut dengan pihak lain yang kemudian waktu menjadi pertimbangan. Kalau tidak segera beli kan otomatis akan diambil pihak lain karena kan namanya juga pasar spot," lanjut Komaidi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































