tirto.id - Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Juliari merupakan terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar hakim PN Jakpus dalam pembacaan vonis.
Juliari juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sebelumnya Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kementerian Sosial. Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai hal yang memberatkan Juliari ialah ia tidak bersikap kesatria lantaran berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan Juliari kerap menyangkal perbuatan korupnya.
Sementara hal yang meringankan, lantaran Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Juliari kooperatif dalam membuat persidangan menjadi lancar. Serta ia menderita karena dirundung masyarakat akibat sikap koruptifnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail akan mempelajari hasil vonis hakim tersebut. Ia tak ingin gegabah menentukan sikap bagi kliennya.
"Kami sempat berdiskusi dengan terdakwa. Kami coba untuk mikir-mikir dulu. Untuk mempelajari," ujarnya dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali