tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terlalu rendah. Padahal, kata dia, Juliari melakukan korupsi saat pandemi COVID-19.
Dalam perkara ini, Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Setidaknya [dituntut] hukuman 20 tahun atau yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat, Juliari dituntut seumur hidup," ujar Zaenur kepada reporter Tirto, Kamis (29/7/2021).
Sebab menurut Zaernur, Pasal 12 (b) telah menyediakan opsi hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Menurut Zaenur, tuntutan jaksa sangat mengecewakan dan menunjukkan bahwa KPK tidak serius memberantas korupsi.
"Derajat kejahatan kasus ini sangat serius. Dilakukan saat pandemi, sehingga manfaat yang diterima masyarakat berkurang," tukasnya.
Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga diwajibkan membayar uang peganti sebesar Rp14,5 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutan KPK, Juliari selama empat tahun dilarang menduduki jabatan publik dan kehilangan hak untuk dipilih, terhitung setelah ia selesai menyelesaikan masa pidana pokok.
Selama proses persidangan JPU menilai Juliari kerap memberikan keterangan yang semrawut dan kerap tidak mengakuit perbuatan korupnya. Sehingga hal tersebut menjadi catatan pemberat bagi Juliari.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," ujar JPU KPK.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Uang pelicin itu diduga diberikan terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19, di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan