tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara dari terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 1 Agustus 2022.
Juliari melakukan pelunasan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. Merespon hal tersebut, KPK menyatakan pihaknya menghargai inisiatif Juliari sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," ujarnya.
Penagihan uang pengganti tersebut, menurut Ali Fikri, sejalan dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.
Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi atau pun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya.
"Karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi," ucap Ali Fikri.
Pada Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky