tirto.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari disebut menerima suap dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Politikus PDIP itu disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, tapi jika tidak akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selama 4 tahun, Juliari dilarang menduduki jabatan publik dan kehilangan hak untuk dipilih, terhitung setelah ia selesai menyelesaikan masa pidana pokok.
Selama proses persidangan JPU menilai Juliari kerap memberikan keterangan yang semrawut dan kerap tidak mengakui perbuatan korupnya. Sehingga hal tersebut menjadi catatan pemberat bagi JPU.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," ujar JPU KPK.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang pelicin itu diduga diberikan terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz