tirto.id - Link unduh Petunjuk Tekni (Juknis) Penyelia Pengawas TKA dan Asesmen Nasional 2026 dapat menjadi acuan sekaligus pedoman utama pelaksanaan pengawasan bagi seluruh jenjang pendidikan.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026. Tujuan utama dirilisnya juknis tersebut tidak lain agar proses pengawasan asesmen berjalan tertib, transparan, objektif, serta menjunjung integritas asesmen nasional.
Penerbitan juknis juga berkaitan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang ditujukan guna mengukur capaian akademik peserta didik berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemendikdasmen merancang TKA agar bisa memberikan gambaran kemampuan akademik peserta didik secara terukur. Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat dibuka mulai 27 Juli-27 September 2026. Sementara pelaksanaan utama TKA dan Asesmen Nasional akan berlangsung pada 26 Oktober-8 November mendatang.
Guna memastikan kelancaran dan ketertiban TKA dan Asesmen Nasional 2026, Pusmendik telah menerbitkan Petunjuk Teknis untuk Penyelia Pengawas. Berdasarkan ketetapan tersebut, nantinya penyelia akan bertugas melakukan pemantauan secara daring melalui aplkasi konferensi video guna memastikan seluruh pengawas ruang telah bekerja sesuai ketentuan Pusmendik.
Dalam proses pengawasan, Penyelia memiliki tugas penting dalam menjaga objektivitas pelaksanaan asesmen. Ringkasnya, personel ini menjadi sarana utama dalam meminimalisir berbagai potensi pelanggaran prosedur.
Berdasarkan ketentuan Pusmendik, Penyelia Pengawas TKA & Asesmen Nasional 2026 berasal dari dosen atau tenaga kependidikan PTN yang telah ditugaskan resmi oleh pimpinan.
Syarat Petugas Penyelia
Mengutip Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA & Asesmen Nasional 2026, berikut syarat utama yang harus dipenuhi personel yang dapat bertindak sebagai penyelia:
1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.
3. Memahami tugas dan tanggung jawab sesuai pedoman penyelenggaraan TKA-AN yang telah ditetapkan dan melaksanakannya.
4. Tidak menjalani tugas tambahan selama melaksanakan pengawasan TKA-AN.
5. Untuk jalur formal, penyelia merupakan dosen/karyawan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan dari pimpinan.
6. Untuk jalur nonformal, penyelia ditunjuk oleh penyelenggara TKA-AN tingkat provinsi.
7. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).
8. Memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host.
9. Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
10. Menggunakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung.
11. Memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer tersedia minimal 50 Gigabyte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom) dan memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal komputer setiap sesinya ke penyimpanan data eksternal (jika menggunakan zoom meeting).
12. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan TKA-AN sebelumnya.
13. Bersedia mengikuti pembekalan dan bimbingan teknis pengawasan sebelum pelaksanaan TKA-AN.
14. Bersedia menjadi penyelia TKA-AN dengan penuh tanggung jawab.
15. Mengunduh, mengisi, dan menandatangani pakta integritas, kemudian mengunggahnya pada laman TKA-AN.
Tugas Penyelia Saat Pelaksanaan TKA 2026
Saat pelaksanaan TKA berlangsung, Penyelia memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh ruang ujian secara virtual melalui aplikasi konferensi video seperti Zoom. Berikut beberapa tugas utamanya:
- Login ke laman TKA sesuai jadwal, lalu membuka Zoom sebelum ujian TKA dimulai
- Penyelia harus memastikan seluruh pengawas ruang hadir minimal 30 menit sebelum tes
- Memverifikasi identitas seluruh pengawas ruang
- Selama pengawasan ujian, Penyelia harus memastikan kamera dan mikrofon berfungsi normal
- Mengaktifkan perekaman Zoom selama pelaksanaan ujian
- Memastikan peserta telah menyimpan seluruh perangkat komunikasi di tempat yang disediakan
- Memastikan meja peserta hanya berisi kertas buram dan satu alat tulis
- Memastikan jumlah peserta sesuai dengan data pada sistem
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib oleh pengawas ruang
- Memberikan arahan apabila terjadi pelanggaran prosedur
- Mengisi lembar kontrol pengawasan pada laman TKA
- Menyimpan hasil rekaman Zoom ke media penyimpanan
- Membuat laporan apabila ditemukan kendala teknis maupun pelanggaran selama pelaksanaan tes
Link Unduh Juknis Penyelia Pengawas TKA & Asesmen Nasional 2026
Untuk mengetahui rincian lain secara lengkap terkait pengawasan maupun tugas Penyelia, unduh panduannya berikut:
Link Unduh Juknis Penyelia Pengawas TKA & AN 2026
Jika ingin membaca artikel tentang TKA lainnya, bisa mengakses link berikut ini:
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































