tirto.id - Jaksa penuntut umum menolak untuk membuka blokir rekening terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Yoki Firnandi.
"Dengan demikian permohonan pembukaan rekening dan polis asuransi milik terdakwa dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimohonkan oleh penasihat hukum belum dapat dikabulkan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
JPU beralasan bahwa rekening milik Yoki Firnandi masih dibutuhkan untuk proses pembuktian dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Bahwa rekening-rekening dan polis asuransi dimaksud masih dibutuhkan dalam pembuktian tahap penuntutan perkara a quo. Maka penuntut umum keberatan terhadap permohonan penasihat hukum dalam pembukaan blokir tersebut," kata JPU.
JPU mendalilkan Pasal 39 Ayat 1 dan 2 KUHP bahwas penyitaan dan pemblokiran terhadap rekening Yoki masih sah karena diduga diperoleh dari tindak pidana dan dilakukan demi menjaga efektivitas persidangan.
"Dengan demikian pembelokiran atas rekening dan polis tersebut masih sah dah diperlukan dalam rangka menjamin efektivitas proses pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yoki mengajukan pembukaan 36 rekening milik kliennya yang diblokir oleh Kejagung. Kuasa hukum Yoki berdalih bahwa terdapat 38 rekening kliennya yang diblokir oleh Kejagung, namun hanya 2 yang masuk ke dalam dakwaan.
Oleh karena itu, Yoki mengajukan untuk membuka sisa rekening yang tak masuk berkas perkara tersebut.
"Terkait dengan kami hendak mengajukan pembukaan pencatatan blokir rekening, karena ada 38 rekening yang disita dalam perkara a quo atas nama klien kami yang diblokir," kata kuasa hukum Yoki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Kuasa hukum Yoki berharap, majelis hakim dapat membuka akun rekeningnya yang tak masuk berkas perkara tersebut. Ia memaklumi apabila dua rekening lainnya baru bisa dibuka blokir setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap.
"Dua di antaranya itu masuk berkas, kami paham kalau dua itu menunggu putusan berkekuatan, tetapi 36 rekening enggak masuk dalam berkas perkara. Kami sudah menginventarisir rekening-rekening tersebut," kata kuasa hukum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































