tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengatur soal organisasi kemsyarakatan (ormas). Jokowi mempersilakan bagi yang tidak sepakat untuk menempuh jalur hukum.
“Yang tidak setuju dengan Perppu silakan tempuh jalur hukum,” kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (16/7/2017).
Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. “Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh,” kata dia.
Selama 2017, pemerintah sudah menerbitkan dua Perppu, yaitu: Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan. Pemerintah berharap dua Perppu itu segera menjadi undang-undang.
Baca juga:
- Perppu Ormas Kian Mendiskriminasi Minoritas Agama dan Papua
- Dengan Perppu, Pembubaran Ormas Tak Perlu Proses Pengadilan
"Oleh sebab itu kalau masih ada yang ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti dengan ideologi yang lain, apakah akan kita biarkan, saya sampaikan tidak, tidak boleh kita biarkan mereka yang ingin mengganti Pancasila, merongrong NKRI, demokrasi negara ini," kata Jokowi.
Ia menyatakan Indonesia tidak akan membiarkan hal itu baik oleh ormas maupun individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan. Karena itu, kata Jokowi, negara harus berani mengontrol atau mengendalikan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, kewibawannya. "Kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI," katanya.
Seperti diketahui, beberapa pihak mengkritik isi Perppu tentang Ormas yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu yang disorot adalah soal pembubaran ormas yang tidak perlu melalui proses peradilan, sehingga banyak pihak yang menganggap hal tersebut sebagai sikap otoriter dari pemerintah.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz