tirto.id - Presiden RI ke-7, Joko Widodo, meyakini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap berjalan sesuai rencana. Dirinya menyampaikan, Presiden Prabowo telah berjanji kepadanya untuk mempercepat pembangunan IKN yang ada di Kalimantan Timur tersebut.
"Kan sudah statement, tidak sekali atau dua kali, Presiden Prabowo bahwa justru pembangunan di IKN akan dipercepat, coba dilihat," kata Jokowi sata mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, berkampanye di Kaizen Heritage, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini status Jakarta masih ibu kota negara meskipun UU DKJ telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan, status Jakarta tak lagi menjadi ibu kota bila presiden mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) ihwal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi Ibu kota Negara Republik Indonesia. Jadi, sepanjang Keppres-nya belum ditandatangani, artinya Ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, revisi UU DKJ dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum terhadap calon kepala daerah di Jakarta yang saat ini bertarung. Salah satu pasal usulan DPR yang akan diubah ialah Pasal 70.
Sebelumnya, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11/2024).
Rapat pleno yang berlangsung sekitar 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang