Menuju konten utama

Jokowi Beri Tunjangan PNS Penguji K3, Paling Besar Rp2 Juta/Bulan

Presiden Jokowi memberikan tunjangan bagi PNS dengan jabatan fungsional sebagai penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Jokowi Beri Tunjangan PNS Penguji K3, Paling Besar Rp2 Juta/Bulan
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

tirto.id - Presiden Jokowi memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai penguji keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tanggal 3 Maret 2021.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Jumat (12/3/2021).

Besaran tunjangan pun beragam. Tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli utama mendapat besaran tunjangan sebesar Rp2.025.000,00. Sementara itu, pejabat penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli madya mendapat Rp1.380.000,00.

Di sisi lain pejabat penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli muda mendapat Rp960.000,00 dan tenaga penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli pertama mendapat Rp540.000,00.

Pemberian tunjangan pun dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila pegawai negeri sipil bekerja di pemerintahan pusat. Bagi pegawai yang bekerja di pemerintahan daerah, tunjangan penguji dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan ini pun berhenti diterima jika penerima tunjangan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau hal lain berkaitan sesuai perundang-undangan berlaku.

Sebagai catatan, jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam PermenpanRB Nomor 31 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Aturan ini merupakan salah satu payung hukum bagi para ASN yang bekerja di lingkungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN PNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri