Menuju konten utama

Johan Budi Ngaku Tak Diundang Pembahasan Revisi UU MK saat Reses

Johan Budi mengakui pernah ikut dalam rapat pembahasan revisi UU MK itu, beberapa waktu lalu.

Johan Budi Ngaku Tak Diundang Pembahasan Revisi UU MK saat Reses
Johan Budi. tirto.id/Andhika

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, mengeklaim tidak mendapatkan undangan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan secara diam-diam saat masa reses. Pembahasan beleid itu pun disebut disepakati dan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Namun, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/5/2024) hari ini, tidak ada pembahasan sama sekali terkait Revisi UU MK.

"Saya enggak dapat [undangan]," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Johan Budi mengakui memanfaatkan masa resesnya untuk mengunjungi daerah pemilihannya (dapil). Tetapi, rapat tetap bisa dilaksanakan di tengah masa reses sepanjang izin pimpinan.

"Karena sekali lagi, kan, reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. (Tapi) bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," ucap mantan juru bicara Presiden Jokowi itu.

Johan Budi mengakui pernah ikut dalam rapat pembahasan revisi UU MK itu, beberapa waktu lalu. Namun, rapat harus ditunda karena menjelang Pileg dan Pilpres 2024.

"Saya ikut juga bahas waktu itu. Setahu saya itu di hold gitu loh. Bukan di hold maksudnya diberhentikan, enggak, karena menjelang pileg dan pilpres waktu itu. Nah, sepanjang yang saya tahu kalau ada pandangan mini fraksi yang dulu, saya enggak tahu, saya baru ikut yang sekarang," tutur Johan.

Johan mengatakan biasanya bila ada pandangan mini fraksi yang kemudian disepakati keputusan tingkat pertama dilakukan di ruangan Komisi III. Sebab, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya atas rancangan produk undang-undang.

"Nah kemarin itu apakah itu yang dilakukan kemarin, pimpinan komisi mengundang pemerintah kemudian rapat, saya enggak tahu, karena saya enggak ikut. Kemarin reses," tutup Johan Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat membahas revisi UU MK itu di masa reses disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengakui revisi UU MK tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Namun, masa sidang yang masih panjang memungkinkan pemerintah dan DPR untuk berkoordinasi.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," tutur Dasco.

DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin kemarin.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin