Menuju konten utama

Jenis-jenis Profesi Akuntansi dan Penjelasannya Beserta Gelar

Jenis profesi akuntansi dibagi berdasarkan bidang kerja dan jenjang pendidikannya, serta daftar gelar kompetensi akuntansi.

Jenis-jenis Profesi Akuntansi dan Penjelasannya Beserta Gelar
Ilustrasi akuntansi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Orang yang menempuh pendidikan di bidang ilmu akuntansi dapat menempati beberapa jenis profesi akuntasi di masa depan. Jenis-jenis profesi akuntansi dibedakan sesuai bidang kerja dan jenjang pendidikan.

Jenis profesi akuntansi berdasarkan bidang kerjanya terdiri dari akuntan publik, akuntan pendidik, akuntan pajak, hingga akuntan manajemen.

Sedangkan, jenis profesi akuntansi berdasarkan jenjang pendidikannya ada teknisi akuntansi yunior, madya, hingga ahli.

Selain profesi, profesi akuntansi juga dapat memperoleh berbagai gelar sesuai dengan keahliannya.

Adapun gelar profesi akuntansi diperoleh lewat prosedur sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang diakui secara nasional.

Lantas, jenis profesi akuntansi apa saja yang diakui di Indonesia?

Pengertian Profesi Akuntansi, Akuntan, dan Teknisi Akuntansi

Sebelum mengenal jenis-jenis profesi akuntansi, ada baiknya mengetahui pengertian profesi akuntansi, akuntan, dan teknisi akuntansi terlebih dahulu.

Profesi akuntansi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh ahli di bidang akuntansi.

Menurut Stanny Sicilia Rawung, dkk. dalam Buku Ajar Akuntansi Keuangan Menengah (2023), akuntansi adalah seni pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran segala transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dan kemudian menghasilkan hasilnya.

Oleh karena itu, profesi akuntansi bisa dibilang sebagai pekerjaan pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran segala segala transaksi dan kejadian bersifat keuangan yang dilakukan oleh ahlinya.

Adapun pekerjaan akuntansi tersebut biasa dilakukan oleh akuntan dan teknisi akuntansi. Pengertian akuntan adalah gelar profesional yang diberikan kepada orang yang lulus dari pendidikan akuntansi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1954, gelar akuntan hanya boleh disematkan bagi mereka yang mempunyai ijazah pendidikan akuntansi yang dilindungi oleh UU.

Larangan penggunaan gelar akuntan di luar peruntukannya ditetapkan agar tidak timbul kesalahan dalam pemberian penghargaan.

Selain akuntan, ada juga istilah teknisi akuntansi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 25 Tahun 2014 teknisi akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan.

Teknisi akuntansi lebih sering disebut sebagai petugas pembukuan yang dipekerjakan di instansi pemerintahan, pendidikan, maupun organisasi swasta.

Jenis-jenis Profesi Akuntansi dan Penjelasannya

Menurut Indrastuti Ristiyani, dkk. dalam Dasar-Dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga untuk SMK/MAK Kelas X (2023), jenis-jenis profesi akuntansi dibedakan berdasarkan bidang kerja dan jenjang pendidikannya.

Berikut ini jenis-jenis profesi akuntansi dan penjelasannya:

1. Jenis profesi akuntansi berdasarkan bidang kerjanya

    • Akuntan publik: akuntan yang memberikan jasa konsultasi keuangan dan pembukan secara independen.
    • Akuntan pemerintah: akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah.
    • Akuntan pendidik: akuntan yang bekerja di suatu lembaga pendidikan sebagai pengajar dan peneliti.
    • Akuntan internal: akuntan yang bekerja untuk sebuah perusahaan atau lembaga.
    • Akuntan syariah: akuntan yang memenyusun laporan keuangan sesuai prinsip syariah.
    • Akuntan pajak: akuntan yang menyusun laporan keuangan untuk kepentingan pajak.
    • Akuntan manajemen: akuntan yang menyusun laporan keuangan yang hasilnya digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsi manajemen sebuah perusahaan atau organisasi.

2. Jenis profesi akuntansi berdasarkan jenjang pendidikannya

    • Teknisi akuntansi yunior: lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau pendidikan menengah kejuruan (SMK).
    • Teknisi akuntansi pratama: lulusan pendidikan vokasi Diploma I (D1) Akuntansi.
    • Teknisi akuntansi muda: lulusan pendidikan vokasi Dipoma-II (D2) Akuntansi.
    • Teknisi akuntansi madya: lulusan pendidiakan vokasi Diploma-III (D3) Akuntansi.
    • Teknisi akuntansi ahli: lulusan pendidikan tinggi sarjana strata 1 (S1) Akuntansi atau Diploma-IV (D4) Akuntansi.

Daftar Gelar Kompetensi Akuntansi

Gelar kompetensi akuntansi diberikan bagi para akuntan dan teknisi akuntansi yang mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diberikan bagi jabatan operator, jabatan teknisi atau analis, hingga jabatan ahli.

Gelar dan sertifikasi kompetensi akuntansi diberikan oleh lembaga-lembaga nasional yang diakui di dalam negeri.

Beberapa lembaga yang berhak menerbitkan gelar kompetensi akuntansi termasuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Masyarakat Teknisi Akuntansi Indonesia (MATA), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Masih menurut Ristiyani, dkk. berikut daftar gelar kompetensi akuntansi yang bisa diperoleh akuntan dan teknisi akuntansi:

    • Chartered Accountant (CA) yang diterbitkan oleh IAI
    • Sertifikasi Akuntan Syariah (SAS) yang diterbitkan oleh IAI
    • Certified Public Accountant (CPA) yang diterbitkan oleh IAPI
    • Certified Associate Accounting Technician (CAAT) atau gelar teknisi akuntansi yunior dan akuntansi muda yang diterbitkan oleh MATA.
    • Certified Accounting Technician (CAT) atau gelar teknisi akuntansi madya yang diterbitkan oleh MATA Indonesia.
    • Certified Professional Accounting Technician (CPAT) atau gelar teknisi akuntansi ahli yang diterbitkan oleh MATA Indonesia.
    • Certified Accurate Profesional (CAP) atau gelar yang diterbitkan oleh PT Cipta Piranti Sejahtera Software (CPSSoft.)

Baca juga artikel terkait AKUNTANSI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno