tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) Edisi V untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD adalah pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
EYD Edisi Kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.
Dalam EYD Edisi V terdapat penambahan kaidah baru bahasa Indonesia dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan.
EYD Edisi V ditetapkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD. Ejaan Yang Disempurnakan ini pertama kali diresmikan pada 1972. Kemudian, pada edisi kedua (1987) dan edisi ketiga (2009), ejaan ini mendapatkan tambahan frasa pedoman umum sehingga diterbitkan dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD).
Salah satu kaidah bahasa Indonesia yang terdapat dalam EYD Edisi V adalah aturan penulisan nama dan gelar. Berikut beberapa ketentuan terkait penulisan nama dan gelar:
1. Nama orang harus ditulis dengan huruf kapital. Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan. Contohnya: Elon Musk, Joko Widodo, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.
2. Huruf kapital tidak digunakan untuk menuliskan huruf pertama kata yang bermakna 'anak dari', misalnya bin, binti, boru, dan van. Nama tersebut menggunakan huruf kapital jika dituliskan sebagai awal nama atau huruf pertama kata tugas dari.
Contohnya: Abdul Rahman bin Zaini, Fatimah binti Salim, Indani boru Sitangga, Charles Adriaan van Ophuijsen dan Van Basten.
3. Jika nama ditulis bersamaan dengan gelar kehormatan, kebangsawanan, keturunan, keagamaan, akademik dan nama jabatan, maka ditulis dengan huruf kapital.
Misalnya Doktor Mohammad Hatta, Kiai Haji Hasjim Asari atau Cut Keke, Magister Humaniora. Contoh gelar yang diikuti nama orang yaitu Profesor Anton Moeliono.
4. Singkatan nama gelar dan nama pangkat. Misalnya S.E untuk sarjana ekonomi M.Si atau magister sains, Pdt. untuk pendeta atau Kol. untuk kolonel.
5. Singkatan nama orang, gelar, sapaan, atau pangkat diikuti dengan
tanda titik di setiap unsur singkatan itu.
Contohnya:
A.H. Nasution
dr. untuk singkatan dokter
Dr. untuk singkatan doktor
Prof. untuk singkatan profesor
M.Si. untuk gelar magister sains
Sehingga dalam penulisan gelar dan nama orang, maka contohnya sebagai berikut: Kol. Inf. Hendri untuk Kolonel Infanteri Hendri.
6. Sedangkan jika nama orang diikuti singkatan gelar akademis maka gunakan tanda koma untuk membedakan nama dan gelar. Gunakan spasi untuk memisahkan unsur nama dan singkatannya serta antargelar dan singkatannya. Contohnya:
B. Ratulangi, S.E.
Ny. Khadijah, M.A
Dr. dr. Rahayu Ningtyas, Sp.A., Subsp.End.(K).
Prof. Dr. Muh. Muhlis, S.E., M.A., Ph.D.
Editor: Iswara N Raditya