tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
EYD Edisi V ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dan ditetapkan pada 16 Agustus 2022.
EYD edisi kelima ini diluncurkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD pada tanggal 16 Agustus 1972. Perubahan yang terdapat dalam EYD Edisi V ini adalah penambahan kaidah baru dan kaidah yang telah ada.
Selain itu, terdapat juga perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Untuk mempermudah akses, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.
Aturan bahasa Indonesia ini bakal diluncurkan ke dalam KBBI yang dimutakhirkan dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan April dan Oktober.
Ketentuan EYD yang baru akan mengubah sistem dari KBBI secara langsung dan akan berproses sampai nanti pada bulan Oktober. Semua perubahan ini akan masuk ke dalam kamus.
Menyediakan sistem ejaan adalah salah satu upaya untuk memartabatkan penggunaan bahasa agar bahasa dapat digunakan dengan baik, benar, dan pantas, menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud.
Berikut daftar aturan EYD yang dirilis Kemdikbud sebagai berikut:
1. Penggunaan Huruf
Penggunaan huruf ini terdiri dari huruf vokal, konsonan, gabungan huruf vokal, gabungan huruf konsonan, huruf kapital, huruf miring, dan huruf tebal.
2. Penulisan Kata
Penulisan kata menurut EYD terdiri dari kata dasar, kata turunan, pemnggal kata, kata depan, partikel, singkatan, angka dan bilangan, kata ganti, dan kata sandang.
3. Penggunaan Tanda Baca
Penggunaan tanda baca menurut EYD terdiri dari tanda titik, koma, titik koma, tanda titik dua, tanda hubung, tanda pisah, tanda tanya, anda seru, tanda elipsis, tanda petik, tanda petik tunggal, tanda kurung, tanda kurung siku, garis miring, dan apostrof.
4. Penulisan Unsur Serapan
Dalam perkembangannya bahasa Indonesia menyerap unsur dari berbagai bahasa, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing. Berdasarkan taraf integrasinya, unsur serapan
dalam bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua kelompok besar.
Kelompok pertama merupakan unsur bahasa sumber yang tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti force majeure, de facto, de jure, dan l’exploitation de l’homme par l’homme. Unsur-unsur itu digunakan dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi penulisan dan pelafalannya masih mengikuti cara asing.
Kelompok kedua merupakan unsur bahasa sumber yang penulisan dan pelafalannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini, penyerapan diupayakan agar ejaannya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.
Kaidah ejaan yang berlaku bagi unsur serapan terbaru terdiri dari penulisan unsur serapan umum dan penulisan unsur serapan khusus.
Bagi Anda yang ingin mengetahui EYD Edisi V yang baru dirilis Kemdikbud, berikut link downloadnya:
Editor: Iswara N Raditya