tirto.id - Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen.
Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.
Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya.
Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik:
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
- Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- Tidak berada dalam pengampuan.
Tidak hanya itu, seorang akuntan publik juga dapat mendirikan kantor akuntan publik atau biasa disingkat KAP.
Tentu saja, KAP juga harus memiliki izin dari Kementrian Keuangan dan pendiriannya memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 18 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
Adapun syarat KAP adalah sebagai berikut:
- Memiliki kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di Indonesia
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
- Memiliki paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi
- Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
- Membuat surat pernyataan dengan bermaterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan. Dalam surat tersebut dicantumkan paling sedikit alamat akuntan publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor.
- Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris sebagai bentuk usaha dan menyantumkan nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan domisili usaha, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban sebagai rekan, dan penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan.
Prosedur Menjadi Akuntan Publik
Berdasarkan Peraturan Menteri pada BAB II Pasal 3 No.154/PMK.01/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, seseorang akan mendapatkan izin sebagai akuntan publik setelah menempuh prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri u.p. Kepala PPPK dengan melengkapi formulir permohonan izin dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir dapat diperoleh dari lampiran I Peraturan Menteri tersebut.
- Dokumen pendukung berupa fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau perguruan tinggi yang terakreditasi Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
- Surat pengalaman keterangan pemberian jasa asuransi dan/atau jasa lainnya yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak,
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik, tidak pernah dipidana dengan pidana 5 tahun atau lebih, dan tidak berada dalam pengampuan.
- Fotokopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit
- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang putih sebanyak 4 lembar
- Bukti pembayaran biaya izin akuntan publik.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo