Menuju konten utama

Jemaah Haji Wajib Ihram & Baca Niat di Hotel Sebelum ke Arafah

Jemaah haji diingatkan memakai ihram dan membaca niat sebelum berangkat ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina).

Jemaah Haji Wajib Ihram & Baca Niat di Hotel Sebelum ke Arafah
Jamaah calon haji Kloter 2 UPG menaiki bus yang akan membawa ke Arafah di Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Puncak haji wukuf di Arafah tinggal menghitung hari, yakni 15 hingga 19 Juni 2024. Para jemaah haji kembali diingatkan prosesi ibadahnya, salah satunya memakai ihram dan membaca niat sebelum berangkat ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina).

Seperti disampaikan Konsultan Ibadah PPIH Daker Mekkah, Moqsith Ghazali, karena jemaah haji sudah tinggal di Mekkah cukup lama, maka miqat atau niat ihramnya disamakan dengan seorang warga Mekkah, yakni dari rumah mereka masing-masing.

"Kalau tidak mukim, dengan sendirinya sudah mukim. Karena kedudukan orang mukim sama dengan warga yang warga negara Mekkah. Maka niatnya dimulai dari pintu hotel masing. Cukup dari hotel karena meraka sudah berada di Mekkah," kata Kiai Moqsith kemarin, Sabtu (08/06/2024).

Oleh sebab itu, Mogsith kembali mengingatkan bagi para safiiyah (pemegang mazhab Syafii), miqat tidak perlu dari Masjidil Haram. Kemudian salat sunahnya juga cukup dari hotel. Setelah salat sunnah, kemudian membaca niat, maka setelah itu jemaah harus ingat larangan-larangan ihram.

Contoh larangan-larangan ihram itu misalnya, tidak boleh berhubungan badan suami-istri, tidak boleh meminang, tidak boleh menikah atau menikahkan, tidak boleh berburu, tidak boleh memakai wangi-wangian saat ihram dan seterusnya. Tapi memakai wewangian sebelum ihram masih boleh.

Lalu bagaimana dengan obat oles? Moqsith melanjutkan, mazhab Kementerian Agama membolehkan jemaah haji menggunakan balsem, minyak angin dan lain-lain. Lalu pakaian ihram juga harus sesuai dengan syariat.

"Sebagaimana ketentuan dalam ihram, jemaah laki-laki tidak boleh diperkenankan memakai baju berjahit. Tidak boleh memakai penutup kepala, celana dalam, kaos dalam tidak boleh. Berbeda dengan perempuan yang berlaku sebaliknya," ujarnya menambahkan.

Ihram bagi Lansia

Sebelumnya, Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengingatkan keluarga ikut mengingatkan jemaah agar memakai ihram dan membaca niat sejak di depan hotel.

Merujuk Tuntunan Manasik Haji bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, Ia melanjutkan, pelaksanaan niat ihram haji setelah jemaah bersuci, disunnahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, memakai wangi-wangian.

"Lalu berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan salat sunat ihram dan berniat haji. Khusus bagi jemaah lansia, yang lemah atau sakit maka dianjurkan untuk melakukan niat ihram haji disertai Isytirat (ihram bersyarat) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi halangan yang menyulitkan terlaksananya ibadah haji," katanya.

Setelah mengucapkan niat ihram haji, Widi melanjutkan, jemaah dianjurkan berdzikir, dengan membaca talbiyah selama perjalanan dari Mekkah ke Arafah, serta bersalawat.

Untuk pakaian ihram lansia, kata Widi, khususnya bagi jemaah laki laki perlu melatih diri dengan bimbingan pembimbing ibadah kloter bagaimana memakai pakaian ihram yang nyaman dan sah menurut fikih, seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan.

Dijelaskan Widi, mengingat jemaah haji lansia mudah melupakan hal-hal yang diharamkan saat memakai baju ihram, seperti mengganti baju ihram dengan baju biasa.

Dalam konteks ini, ujar dia, jika lansia lupa sedang berihram atau tidak mengetahui hal-hal yang diharamkan saat berihram, maka tidak wajib membayar fidyah. "Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PELAKSANAAN HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Anggun P Situmorang