tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) selama periode 28 November hingga 31 Desember 2025. Hasilnya, hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dari jalur distribusi offline maupun online dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Pendekatan ini menjadi salah satu faktor meningkatnya persentase temuan TMK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.049 sarana atau 65,1 persen dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sementara 563 sarana atau 34,9 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan. Sarana TMK tersebut terdiri atas 273 ritel tradisional, 264 ritel modern, 25 gudang distributor, dan satu gudang importir.
Selain itu, BPOM mencatat temuan sebanyak 126.136 pieces pangan TMK. Temuan terbesar merupakan pangan olahan tanpa izin edar yang mencapai 73,5 persen atau 92.737 pieces. Temuan lainnya meliputi pangan kedaluwarsa sebesar 25,4 persen atau 32.080 pieces, serta pangan rusak sebesar 1,1 persen atau 1.319 pieces.
Temuan produk tersebut didominasi produk impor asal Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis, serta olahan daging. Taruna Ikrar menyatakan kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal di wilayah perbatasan menjadi tantangan dalam pengawasan.
“Produk ilegal banyak ditemukan di jalur tikus perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sehingga sulit diawasi. Termasuk tingginya permintaan produk spesifik dari Malaysia dan Korea ditambah ketidaktahuan pelaku usaha akan regulasi, serta maraknya perdagangan melalui e-commerce, yang mempermudah distribusi produk ilegal secara luas tanpa pemeriksaan fisik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi BPOM, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi. Adapun pangan rusak dominan ditemukan di wilayah Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya, dengan jenis pangan terbanyak berupa ikan dalam kaleng, susu kental manis, susu UHT, pasta, dan mi.
“Pangan rusak dan kedaluwarsa banyak terjadi di wilayah timur karena rantai pasok panjang. Sistem penyimpanan di gudang yang tidak benar [juga] dapat menyebabkan produk mudah rusak dan tertahan lama sehingga kedaluwarsa,” jelasnya.
Selain pengawasan peredaran secara langsung, BPOM juga melakukan pengawasan peredaran pangan secara daring melalui patroli siber. Dalam kegiatan tersebut, BPOM memantau sebanyak 2.607 tautan penjualan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 1.583 tautan atau 60,7 persen menjual pangan tanpa izin edar, sementara 1.024 tautan atau 39,3 persen menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Produk pangan tanpa izin edar yang ditemukan melalui patroli siber mayoritas berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. Dari hasil pengawasan tersebut, nilai ekonomi temuan pangan TMK dari jalur offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, terdiri atas pangan tanpa izin edar senilai Rp1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp224 juta, dan pangan rusak Rp29 juta. Sementara itu, nilai ekonomi temuan dari patroli siber mencapai Rp40,8 miliar.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari instruksi pengembalian produk kepada pemasok, pemusnahan pangan TMK, hingga pemberian sanksi administratif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BPOM juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan konten penjualan produk pangan ilegal di platform digital.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































