Menuju konten utama

BPOM Ungkap Peredaran 32 Obat Herbal Ilegal, Berikut Daftarnya

Herbal itu didominasi oleh produk pegal linu yang mengandung campuran bahan kimia parasetamol hingga indometasin.

BPOM Ungkap Peredaran 32 Obat Herbal Ilegal, Berikut Daftarnya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar di RSPPN Soedirman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya 32 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal yang beredar secara ilegal dalam rentang waktu Oktober 2025. Herbal itu didominasi oleh produk pegal linu yang mengandung campuran bahan kimia parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.

Kemudian, produk ilegal lainnya yakni mengklaim penambah stamina pria, mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil, serta OBA ilegal dengan klaim pelangsing, mengandung BKO furosemid, bisakodil, dan sibutramin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.

Salah satu bahan kimia yang disorot adalah indometasin-obat antiinflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan).

"Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik," kata Taruna dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Taruna mengatakan bahan kimia seharusnya tidak boleh digunakan dalam obat herbal sebab produk yang mengandung kimia tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius.

"Sildenafil adalah salah satu obat keras yang ditambahkan dalam temuan ini. Sildenafil diindikasikan pada penyakit disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal," jelas Taruna.

Selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan temuan 2 produk herbal mengandung kimia dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand. Kedua produk tersebut bernama COZY S dan Ya Kapsun Somep sen/ Kapsul Ginseng.

”Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami. Padahal, ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” ucap Taruna.

Oleh sebab itu, Taruna mengatakan akan menindak tegas pelaku pelanggaran peredaran herbal ilegal mengandung bahan kimia tersebut. BPOM juga akan menarik seluruh produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia itu dari peredaran dan dimusnahkan.

"Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring," tutur Taruna.

Kata Taruna, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk herbal maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan. Bagi masyarakat yang sedang mengonsumsi produk tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian.

"Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM. Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat di wilayahnya," katanya.

Berikut daftar obat herbal mengandung bahan kimia yang ditemukan BPOM.

1. Montalinurat

2. Extra Mountalin

3. Tawon Premium

4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung

5. Anrat

6. Buah Dewa

7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New

8. KBM

9. Tou Gubao

10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu

11. Dua Semar Jaya Rheumatik

12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita

13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya

14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada

15. Sari Manggis Gelatik

16. Serat Manggis

17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa

18. Mallboro Black

19. Power P

20. Kofi 29 Plus

21. Arab Pembesar New

22. Bhong Hua Niu Bian

23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss

24. Madu Tonik Tjap Kuda

25. Driller

26. Slimming Capsule Herbal

27. Pil Pelangsing Ajaib

28. NR New Rempah

29. Turbo Slim Emboss

30. Sakura Slim Herbal

31. Slim & Shape Herbal

32. Golden Premium Slimming Detox For Night

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama