Menuju konten utama

BPOM Bongkar Produksi Obat Kuat Ilegal Senilai Rp2,74 M di DKI

Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

BPOM Bongkar Produksi Obat Kuat Ilegal Senilai Rp2,74 M di DKI
Gedung BPOM Jakarta Pusat. FOTO/registrasiobat.pom.go.id

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Polda Metro Jaya membongkar sindikat produk farmasi ilegal di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, BPOM bersama kepolisian menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama empat tahun.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Taruna mengungkap adanya 65 item atau 9.077 kemasan produk farmasi ilegal. Mayoritas temuan adalah produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sildenafil dan turunannya.

Rincian temuan terdiri dari 15 item obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar, 29 item Obat Bahan Alam (OBA), TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dan lainnya.

Dari temuan tersebut, dirinya memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO. Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai supplier, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

Pelaku MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP, Indrawienny Panjiyoga, mengatakan kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” kata Indrawienny.

Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu BPOM dan Polda Metro Jaya dalam proses pengawasan obat-obatan ilegal.

“Kami siap untuk berkolaborasi jika ada yang diperlukan dari Pemprov DKI Jakarta karena ini untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta," kata Elisabeth.

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto