Menuju konten utama

Jawaban Istana soal MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN

Pemerintah menunggu salinan putusan MK soal pembentukan lembaga pengawas ASN independen dan mempelajari sebelum melaksanakan perintah MK.

Jawaban Istana soal MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditemui wartawan di Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun demikian, dia menyebut pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari MK hingga saat ini.

“lya selalu ya kalau ada putusan dari MK tentu kami menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kami menerima akan kemudian kami pelajari,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Prasetyo menilai semangat dari putusan itu terdengar positif, termasuk dalam mendukung ASN untuk menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan masyarakat.

“Tetapi sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kami memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekeria untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pras.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawasan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 121/PUU-XXII/2025 yang menguji UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, berujar, MK menilai pembentukan lembaga independen pengawasan ASN dilakukan untuk menjaga kemandirian serta melindungi karier ASN.

"Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," sebut Guntur saat pembacaan putusan perkara nomor 121 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Ia menyatakan, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengamanatkan pembentukan lembaga independen non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, yakni Komisi ASN (KASN). Akan tetapi, KASN dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Guntur mengatakan, lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur maupun membentuknya. Ia mengingatkan, penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan efektivitas dan akuntabilitas.

"Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan ekstemal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN," urai Guntur.

Ketua MK, Suhartoyo, pun menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 121. MK meminta pembentukan lembaga independen pengawasan ASN dilakukan setidaknya dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waku paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," sebut Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher