Menuju konten utama

Jawa Pos Tertibkan Aset, Tagih Dividen Rp89 M Era Nani Wijaya

Menurut Tonic, dividen sebesar Rp89 miliar tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2014 hingga 2017 yang seharusnya dibayarkan ke Jawa Pos.

Jawa Pos Tertibkan Aset, Tagih Dividen Rp89 M Era Nani Wijaya
Koran-koran terbitan Jawa Pos Group. [Foto/Scoop]

tirto.id - Jawa Pos Holding sejak 2001 berupaya untuk menertibkan kepemilikan aset dan juga saham-saham milik perusahaan yang selama ini tersebar atau dititipkan atas nama pribadi atau orang per orang.

Salah satunya adalah kepemilikan perusahaan atas PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata termasuk dividen Rp89 miliar yang tidak lagi disetor ke perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati.

"Semuanya balik kecuali satu ini (DNP), termasuk perusahaan-perusahaan yang jauh lebih besar bisnisnya. Mengapa begitu? Saya tidak bisa menjawab," ujar kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Menurut Tonic, dividen sebesar Rp89 miliar tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2014 hingga 2017 yang seharusnya dibayarkan ke Jawa Pos. Namun, dana itu tak pernah disetor oleh Nani Wijaya selaku Presiden Direktur DNP dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di masa itu, Dahlan Iskan juga merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan itu. Padahal sebelumnya, DNP rutin membayar dividen hingga 2013. Namun, aliran itu terhenti sejak 2017, bersamaan dengan dicopotnya Nani Wijaya dari jabatannya sebagai Direktur Jawa Pos Holding.

"Sejak NW tidak lagi di holding, dividen tiba-tiba stop. Ini yang kami pertanyakan," kata Jati.

Dalam rangka meminta pertanggung jawaban dan hak perusahaan itu kemudian Jawa Pos Holding melayangkan laporan terhadap Nani Wijaya dan kawan-kawan, per 13 September 2024.

Nani digugat dengan lasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, pasal 32 terkait penggelapan secara umum, dan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dan TPPU.

Pasalnya, Nani Wijaya juga diduga melakukan pemalsuan dokumen notaris terkait kepemilikan DNP. Nani Wijaya disebut menunjukkan akta notaris nomor 65 tahun 2009 yang membatalkan pernyataan sebelumnya pada akte 2008, bahwa DNP adalah milik Jawa Pos.

Padahal, menurut Tonic, pada 2008 Nani Wijaya selaku Direktur Jawa Pos Holding dan Presiden Direktur DNP telah mengeluarkan akta notaris yang menyatakan bahwa DNP milik dari entitas binis Jawa Pos.

Namun, usai diberhentikan sebagai direktur holding pada 2017, Nani mengeklaim sebagai pemilik DNP, dan belakang menunjukkan akta notaris lain terkait pembatalan pernyataan tersebut.

"Jawa Pos menanyakan kepada notaris yang membuat akte di 2008, kebetulan notaris yang sama juga yang membuat akte di 2009 itu, katanya kepada Jawa Pos jelas dan tegas tidak pernah membuat akte pembatalan tersebut. Bahkan dikatakan di dalam protokol notarisnya tidak ada akte dengan nomor 65," ucapnya.

Kini, Nani Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Adapun, terkait dengan Dahlan Iskan, pihaknya hanya dapat menunggu proses penyidikan berlangsung.

Direktur Jawa Pos Kristianto Indrawan menjelaskan, bisa saja penyidikan mengarah kepada Dahlan Iskan atau pihak lain berdasarkan dengan dokumen-dokumen yang ada dan proses penelusuran aliran uang dari dividen sebesar Rp89 miliar tersebut.

Karena faktanya, menurut Jati, saat dividen itu dibagikan Nani Wijaya maupun Dahlan Iskan merupakan pemegang saham di DNP. "Saya ingin menegaskan saja yang Rp89 miliar itu dibagikan saat pemegang sahamnya adalah Dahlan Iskan dan Nani Wijaya. Mengenai itu kemudian dialirkan ke beliau-beliau kami tidak tahu, tapi yang pasti dibagikan pada waktu beliau sebagai pemegang saham," tuturnya.

Baca juga artikel terkait JAWA POS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana