tirto.id - Jawa Pos buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.
Perwakilan Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo & Associates, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima relaas atau surat resmi pengadilan atas perkara tersebut.
“Tapi fakta kalau Pak Dahan sudah menggugat itu sudah diketahui oleh PT Jawa Pos,” katanya saat dihubunti Tirto, Sabtu (14/6/2025).
Namun demikian, ia menyayangkan gugatan yang dilayangkan Mantan Dirut Jawa Pos Group tersebut. Menurut Kimham, apa yang diungkapkan Dahlan Iskan dalam pemberitaan di Tirto sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kalau sekarang Pak Dahlan menyayangkan beliau tidak pernah diberikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ya, enggak gitu juga. Karena PT Jawa Pos selalu memberikan hak-hak kepada seluruh pemegang sahamnya,” ucapnya.
Kimham melanjutkan, pemegang saham di Jawa Pos terdiri dari beberapa pihak, tidak hanya Dahlan Iskan, dan semuanya mendapatkan haknya.
Menurutnya, Perseroan selalu memberikan hak-hak pemegang sahamnya sesuai dengan tiga hal. Pertama, ketentuan perundang-undangan. Kedua, anggaran dasar perseroan, dan ketiga, sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham.
“Itu semua hak-hak, baik dividen, baik dokumen-dokumen itu selalu kami berikan kepada para pemegang saham,” ujarnya.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), sambungnya, para pemegang saham selalu menerima dokumen-dokumen berupa laporan keuangan atau laporan hasil audit. Dan laporan semacam itu, mudah diakses.
“Nah, kami tidak tahu apa dokumen-dokumennya ini yang diminta oleh Pak Dahlan?” tuturnya.
Akan tetapi, sambungnya, jika dokumen yang diminta oleh Dahlan Iskan adalah dokumen perusahaan, maka Perseroan tidak dapat memberikan. Menurutnya, dokumen semacam itu berdasarkan Undang-Undang tidak diizinkan untuk dibawa pulang.
“Memang peraturan perundang-undangan kalau dokumen perusahaan itu harus disimpan di Perseroan, tidak boleh dibawa di luar Perseroan, tidak boleh disimpan di luar Perseroan. Mungkin misunderstanding itu yang bisa mendasari gugatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan kepada Jawa Pos atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.
Dasar gugatan itu, menurut Dahlan Iskan, karena dirinya tak kunjung diberikan Perseroan dokumen-dokumen perusahaan yang ia minta.
"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/6/2025).
Sebelum melayangkan gugatan, Dahlan Iskan sebagai salah satu pemegang saham Jawa Pos Group telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik, namun urung diberikan.
"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra