Menuju konten utama

Jaksa Sebut Kasus Pembobolan Bank Mandiri Akan Naik ke Penuntutan

Jampidsus Adi Toegarusman mengatakan bahwa, kasus pembobolan Bank Mandiri Rp1,4 triliun akan naik ke tahap penuntutan.

Jaksa Sebut Kasus Pembobolan Bank Mandiri Akan Naik ke Penuntutan
Ilustrasi. Petugas teller melayani transaksi nasabah di Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina UPMS III, Jakarta. ANTARA/Agung Rajasa

tirto.id - Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan jika kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung akan masuk ke tahap penuntutan.

Hal ini dikatakannya usai menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif, dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling Company oleh BPK ke Jampidsus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Jakarta Selatan Senin (21/5/2018).

"Kami jadwalkan dalam minggu ini harus ada dalam penuntutan jadi minggu ini. Ini sudah jadi berkas perkara untuk 1 tersangka yaitu Rony Tedy alias (RT)" ucap Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Jakarta Selatan Senin (21/5/2018).

Laporan dari BPK sendiri menurut Adi, dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang ada terkait kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung dimana salah satu tersangkanya adalah Rony Tedy selaku direktur PT Tirta Amarta Bootling alias TAB.

Dalam laporan dari BPK, Jampidsus menemukan fakta baru bahwa kerugian yang awalnya diperkirakan adalah Rp1,4 triliun ternyata setelah dihitung menjadi Rp1,83 triliun.

"Jadi awalnya itu kan pokoknya Rp1,4 triliun. Dari perhitungan BPK dihitung juga termasuk bunga maka yang semula kami perkirakan Rp1,4 triliun sekarang secara real kerugian negara menjadi Rp1,83 triliun," ucap Adi.

Hal itu dibenarkan oleh I Nyoman Wara, selaku auditor utama investigasi BPK. Nyoman mengatakan bahwa kerugian negara senilai Rp1,83 triliun merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit oleh debitur.

"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri CBC Bandung 1 kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan, analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit," ucap I Nyoman.

Pada Maret lalu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Juventius, tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/3/2018) malam.

Juventius merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Ia berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1/2018).

Selain Tedy, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank, serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.

Kronologi kasus ini bermula ketika Rony mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri pada 15 Januari 2015.

PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo