tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, meminta proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara transparan. Apalagi, panitia seleksi (pansel) yang dibentuk didominasi unsur pemerintahan dibanding masyarakat.
"Dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif, ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat capim dan calon Dewas KPK,” ungkap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Dia mengakui pembentukan pansel terbilang terlambat dibandingkan periode sebelumnya sehingga menjadikan penjaringan lebih memiliki sedikit waktu. Sementara itu, dia berharap Pansel berpijak pada prinsip partisipasi yang berarti selama proses seleksi berlangsung. Hal itu tercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yaitu masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
“Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK,” tutur Burhanuddin
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, setiap kandidat harus diperhatikan, mulai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
“Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen,” ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan penelusuran rekam jejak bukan hanya terkait hukum tetapi juga menyangkut etika. Selain itu, Pansel juga perlu mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
Burhanuddin juga menjelaskan pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab, saat ini bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” ujar Burhanuddin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin