Menuju konten utama

Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM

Ronny akan melaporkan Penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang disebut menggeledah Kusnadi tidak sesuai prosedur ke Komnas HAM.

Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM
Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy dalam rangka berkonsultasi terkait ujaran pidato Gubernur DKI mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kistiyanto, Kusnadi, menunda permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penggeledahan penyitaan barang milik Hasto saat di periksa sebagai saksi keberadaan buronan, Harun Masiku.

"Belum (permohonan praperadilan) ya, hari ini mohon sabar," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kepada Tirto, Rabu (12/6/2024).

Ronny juga mengatakan akan melaporkan Penyidik (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK, bernama Rossa Purbo Bekti yang disebut menggeledah Kusnadi tidak sesuai prosedur ke Komnas HAM.

"Hari ini kita mau ke Komnas HAM," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, laporan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran HAM yang lakukan oleh penyidik KPK itu.

"Pelanggaran HAM yang dilakukan Penyidik terhadap saudara Kusnadi," tambah Ronny.

Ronny juga menyebut akan tetap lanjutkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan setelah laporan ke Komnas HAM.

"Kita sedang bagi waktu, nanti setelah ke Komnas HAM kita akan daftar gugatan permohonan kita, gugatan permohonan praperadilan kita sudah siap hanya saja kita bagi waktu," ucap Ronny.

Diketahui, Ronny mengklaim kliennya akan mengajukan praperadilan karena terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara penyitaan.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman teman tidak ada kaitannya. Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaan salah, tanggal 24 April," kata Ronny di depan gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut buntut dari penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Sekjen, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6/2024).

"Kami lihat di sini, bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," kata Kuasa Hukum, Kusnadi, Ronny Talapessy, di depan gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).

Ronny membawa cuplikan video yang memperlihatkan pergerakan Rossa. Dalam tangkapan layar terlihat sosok pria yang memakai topi diduga Rossa berada di belakang memanggil Kusnadi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Salah satu penyidik bernama Rossa, turun kebawah memanggil staf dari Pak Sekjen, bernama Kusnadi, seolah olah Pak Sekjen, Mas Hasto memanggil Kusnadi," lanjut Ronny.

Ronny menuturkan pihaknya melaporkan Rossa berdasarkan peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku Dewas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang