tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan di beberapa daerah. Tak terkecuali Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul telah merilis informasi mengenai pelaksanaan SPMB. Isinya termasuk jalur, jadwal, hingga tata cara SPMB Kabupaten Gunung Kidul 2025 jenjang TK, SD, dan SMP.
SPMB merupakan program penerimaan siswa baru yang digelar tiap tahun. Awalnya, program ini disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB 2025 akan berlangsung mulai bulan Mei hingga Juli. Tahapan mencakup skema pendaftaran hingga pengumuman.
Beberapa jalur pendaftaran perlu diketahui calon pendaftar SPMB 2025 Gunung Kidul. Hal ini berguna untuk mempertimbangkan pilihan sekolah tujuan.
Tidak hanya itu, terdapat syarat yang perlu dipenuhi pula. Simak informasi mengenai jadwal pelaksanaan, jalur, syarat, dan tata cara pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul.
Jadwal SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul untuk TK, SD, dan SMP
Pelaksanaan SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul untuk setiap jenjang berbeda-beda. Pembagiannya menurut sekolah TK, SD, dan SMP.
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan yang meliputi pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang:
SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul Jenjang TK
- Pendaftaran: Senin—Rabu, 3 Juni—2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB
- Seleksi Akhir: Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.45 WIB
- Pengumuman: Jumat, 4 Juli 2025 pukul 10.00 WIB
- Daftar Ulang: Senin-Selasa, 7-8 Juli 2025
SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul Jenjang SD
- Pendaftaran: Selasa—Kamis, 3—5 Juni 2025 pukul 15.30 WIB
- Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 15.45 WIB
- Pengumuman: Selasa, 10 Juni 2025 pukul 08.00 WIB
- Daftar Ulang: Selasa-Rabu, 10-11 Juni 2025

SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul Jenjang SMP
Jalur Khusus Prestasi
- Pendaftaran (online): Senin—Rabu, 23—25 Juni 2025 pukul 15.00 WIB di laman spmb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
- Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 15.45 WIB.
- Pengumuman: Kamis, 26 Juni 2025 pukul 08.00 WIB
- Daftar Ulang (offline): 7-8 Juli 2025 di sekolah tujuan
- Pendaftaran (online): Senin—Rabu, 30 Juni—2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB di laman http://spmb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
- Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.45 WIB.
- Pengumuman: Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB
- Daftar Ulang (offline): 7-8 Juli 2025 di sekolah tujuan
- Pendaftaran (online): 5—23 Mei 2025 di laman http://spmb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
- Proses verifikasi, validasi, dan penilaian piagam/sertifikat prestasi: Senin—Jumat, 5—16 Mei 2025 oleh Tim Verifikator Dinas
- Pengumpulan dan verifikasi berkas pendaftaran: Kamis-Jumat, 22-23 Mei 2025
- Tes Fisik/Kebugaran: Senin, 26 Mei 2025
- Tes Kecabangan: Selasa, 27 Mei 2025
- Tes Akademik: Rabu, 28 Mei 2025
- Pengumuman: Selasa, 3 Juni 2025 pukul 08.00 WIB
- Daftar Ulang (offline): Selasa-Rabu, 3-4 Juni 2025 di sekolah tujuan
Jalur dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul Untuk TK, SD, dan SMP
Empat jalur berlaku dalam SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul. Di antaranya yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, jalur Afirmasi berlaku bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Sedangkan, jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali, juga bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Syarat SPMB 2025 Jenjang TK
Jenjang TK diberlakukan jalur Domisili saja. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
a. Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 untuk kelompok A;
b. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 untuk kelompok B;
c. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum SPMB;
d. Memiliki Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Syarat SPMB 2025 Jenjang SD
a. Berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025;
b. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun beijalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan asal;
c. Memiliki ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari TK/RA/PAUD (jika ada);
d. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru kecuali pada jalur mutasi orang tua/wali;
e. Memiliki Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
f. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk yang berasal dari rumah tangga/tidak melalui jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak dan dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas.

Syarat SPMB 2025 jenjang SMP
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
c. Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon murid dari jenjang SD;
d. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru kecuali pada jalur mutasi orang tua;
e. Memiliki Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
f. Apabila terdapat calon murid baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
g. Murid warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan;
h. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas.
i. Bagi calon murid baru yang belum memiliki nilai hasil ASPD diwajibkan mengikuti ASPD khusus yang diselenggarakan oleh Dinas pada tanggal 12 Juni 2025.
j. Pendaftaran ASPD Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf i akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2025 s.d. 10 Juni 2025 melalui laman https://s.id/aspd-luarDIY-2025.
Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul
Calon peserta didik dapat mengetahui proses pendaftaran dan prosedur untuk tiap jenjang. Hal ini karena pendaftaran dilakukan secara online.
Berikut ini prosedur dan proses pendaftaran tiap jenjang SPMB 2025 Kabupaten Gunung Kidul:
Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang TK
a. Pendaftar mengakses laman penerimaan murid baru yang telah disediakan;
b. Pendaftar login dengan menggunakan Username dan Password yang telah diberikan pada laman penerimaan murid baru sesuai dengan Dapodik di sekolah asal dan mengisi menu yang disediakan;
c. Pendaftar dapat memilih 2 (dua) TK berbeda sebagai pilihan 1 dan pilihan 2;
d. Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran;
e. Pendaftar mengunggah berkas yang dipersyaratkan untuk diverifikasi pada laman penerimaan murid baru, meliputi:
- Scan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili;
g. Panitia penerimaan murid baru di masing-masing satuan pendidikan mencentang kelengkapan berkas, jika telah sesuai di laman penerimaan murid baru online sesuai nomor pendaftaran calon murid baru dan memberikan bukti verifikasi berkas;
h. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan atau pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang;
i. Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah / pilihan masing-masing maksimal 2 kali.
Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SD
a. Pendaftar mengakses laman penerimaan murid baru yang telah disediakan.
b. Pendaftar login dengan menggunakan Username dan Password yang diberikan pada laman penerimaan murid baru sesuai dengan Dapodik di sekolah asal dan mengisi menu yang disediakan.
c. Pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah yang berbeda sebagai pilihan 1 dan pilihan 2.
d. Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran.
e. Pendaftar mengunggah berkas yang dipersyaratkan untuk diverifikasi pada laman penerimaan murid baru, meliputi :
- Scan bukti cetak pendaftaran online,
- Scan surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali (diunduh dari laman penerimaan murid baru);
- Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Scan pas foto 3x4;
- Scan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi);
- Scan surat keterangan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus (untuk jalur afirmasi);
- Scan surat mutasi orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur mutasi orang tua/Wali);
- Scan surat keputusan orang tua/wali bagi calon murid yang orang tuanya mengajar di sekolah tersebut (untuk jalur mutasi orang tua/wali).
g. Panitia sekolah mencentang kelengkapan berkas, jika telah sesuai dengan syarat di laman sistem penerimaan murid baru secara online diberikan bukti verifikasi berkas.
h. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan atau pilihan 2 sebelum batas waktu penutupan pendaftaran dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang.
i. Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.

Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SMP
a. Pendaftar mengakses laman penerimaan murid baru yang telah disediakan.
b. Pendaftar login dengan menggunakan Username dan Password yang diberikan pada laman penerimaan murid baru sesuai dengan Dapodik di sekolah asal dan mengisi menu yang disediakan.
c. Pendaftar dapat memilih 2 sekolah yang berbeda sebagai pilihan 1 dan pilihan 2.
d. Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran.
e. Pendaftar mengunggah berkas yang dipersyaratkan untuk diverifikasi pada laman penerimaan murid baru, meliputi:
- Scan bukti cetak pendaftaran online;
- Scan surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali (diunduh dari laman penerimaan murid baru);
- Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Scan pas foto 3x4;
- Scan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi);
- Scan surat keterangan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus (untuk jalur afirmasi);
- Scan surat pindah tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk Jalur mutasi orang tua/wali);
- Scan Surat Keputusan orang tua/wali bagi calon murid yang orang tuanya mengajar di sekolah tersebut (untuk Jalur mutasi orang tua/wali);
- Scan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) dalam 5 semester terakhir;
- Scan SHASPD atau Surat Keterangan Pengganti SHASPD;
- Scan bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dan Surat Keterangan Penambahan Nilai dari Dinas (untuk jalur prestasi);
g. Panitia sekolah mencentang kelengkapan berkas, jika telah sesuai dengan syarat di laman penerimaan murid baru secara online diberikan bukti verifikasi berkas.
h. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan atau pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang.
i. Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































