tirto.id - Pra-Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/Sederajat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulsel) 2025 dibuka mulai 21 April. Calon peserta didik dapat mempelajari informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratannya.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan istilah baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). SPMB berlaku mulai tahun 2025.
SMPB diterapkan untuk seluruh jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Tujuannya untuk memilih dan menyeleksi calon siswa berdasarkan kriteria yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Persyaratan pendaftaran SPMB 2025 mencakup batasan usia, dokumen yang diperlukan, hingga sertifikat keahlian khusus untuk jenjang SMK. Persyaratan bertujuan agar siswa memenuhi standar usia akademik dan sesuai jenjang pendidikan yang dituju.
Persyaratan Pra-Pendaftaran SPMB SMA/SMK Pemprov Sulsel 2025
Sederet persyaratan perlu diperhatikan calon peserta didik sebelum melakukan pra pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMA/SMK.
Pra-pendaftaran SPMB 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan melalui laman resmi https://spmb.sulsesprov.go.id/.
Berikut persyaratan pra-pendaftaran SPMB SMA/SMK Pemprov Sulsel 2025:
- Calon murid baru merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang.
- Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat tahun 2025 atau 2024 yang dibuktikan dengan ijazah maupun surat keterangan lulus (SKL)
- Apabila belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/Sederajat.
- Beberapa program keahlian di SMK mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti tes kesehatan atau keterampilan khusus.
Jalur yang Dibuka pada Seleksi SPMB SMA/SMK Tahun 2025
Berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah tahun 2025, terdapat empat jalur dalam penerimaan murid baru ajaran 2025/2026. Masing-masing jalur memiliki skema pendaftaran dan kuota yang berbeda.
Berikut jalur yang dibuka pada seleksi SPMB SMA/SMK tahun 2025:
Jalur domisili
Pada jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur domisili bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Pada jalur ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu pada program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah seperti KIP, PKH, dan sejenisnya.
Jalur Prestasi
Pada jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan dan nilai rapor selama lima semester terakhir.
Jalur Mutasi Orang tua/Wali
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pada jalur ini calon siswa diwajibkan melampirkan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Adapun surat penugasan diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo