tirto.id - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 dijadwalkan cair mulai tanggal 29 November 2021. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan KJMU dapat cek status penerimaan dana melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Selain melalui laman KJP Jakarta, penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dihimbau untuk selalu memantau Instagram resmi pemerintah untuk memperoleh informasi pencairan dana.
"Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile" terang Dinas Pendidikan DKI pada unggahannya, Kamis (25/11/2021).
KJP Plus dan KJMU merupakan bantuan dana pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sasaran utama program bantuan ini merupakan pelajar dan mahasiswa warga DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan pada tingkat SD, SMK, SMA/SMK, hingga kuliah.
Tahun ini KJP Plus dan KJMU diselenggarakan dalam dua tahap. Dana KJP Plus dan KJMU tahap 1 sebelumnya telah cair pada Oktober 2021.
Cara Cek Status Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2
Status pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 dapat dicek secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Untuk cek status penerimaan KJP Plus, penerima manfaat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melalui browser buka linkhttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
- Pada kolom Pilih Tahun klik "2021" untuk cek pencairan dana tahun ini.
- Pada kolom Pilih Tahap klik "Tahap II" untuk cek pencairan dana KJP Plus tahap 2 yang akan berlangsung mulai 29 November 2021.
- Klik "Cek."
Sementara untuk cek status penerimaan KJMU, penerima manfaat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melalui browser buka link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
- Pada kolom Pilih Tahun klik "2021" untuk cek pencairan dana tahun ini.
- Pada kolom Pilih Tahap klik "Tahap II" untuk cek pencairan dana KJMU tahap 2 yang akan berlangsung mulai 29 November 2021.
- Klik "Cek."
Besaran Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Besaran dana yang akan diterima oleh penerima manfaat KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk penerima berjenjang pendidikan SD atau MI, total dana KJP Plus yang dapat digunakan adalah Rp250.000. Namun, bagi penerima yang bersekolah di SD atau MI swasta akan memperoleh tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan sebanyak lima kali.
Bagi penerima dengan jenjang pendidikan SMP, MTS, atau PKBM, dana bantuan yang bisa digunakan sebesar Rp300.000. Tambahan dana SPP Rp170.000 per bulan sebanyak lima kali akan diberikan bagi penerima yang bersekolah di SMP atau MTs swasta.
Untuk penerima KJP Plus jenjang pendidikan SMA atau MA akan memperoleh dana sebesar Rp420.000. Selain itu, terdapat tambahan dana SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan sebanyak lima kali bagi penerima yang bersekolah di SMA atau MA swasta.
Lalu, untuk penerima KJP Plus jenjang pendidikan SMK dapat menggunakan dana bantuan sebesar Rp450.000. Bagi penerima yang bersekolah di SMK swasta juga akan diberikan tambahan dana SPP untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
Sementara itu, program KJMU ditunjukkan bagi mahasiswa dan akan diberikan setiap 6 bulan atau 1 semester. Besaran dana KJMU tahun ini adalah Rp9.000.000 per semester.
Manfaat dan Fasilitas KJP Plus dan KJMU
Bantuan dana yang diberikan pemerintah melalui KJP Plus dan KJMU dapat dimanfaatkan penerima untuk mendukung kegiatan sekolah dan kuliah.
Melansir laman KJP Jakarta, manfaat dana dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan bagi penerima KJP Plus antara lain:
- Bantuan dana SPP
- Bantuan dana transportasi menggunakan angkutan umum
- Bantuan dana sepatu dan seragam sekolah
- Bantuan dana untuk membeli buku, tas, dan alat tulis
- Bantuan dana untuk konsumsi makan atau jajan
- Bantuan dana untuk alat bantu pengelihatan dan pendengaran
- Bantuan pemanfaatan internet.
Sementara, manfaat dan fasilitas bagi penerima KJMU berupa:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS
2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Editor: Yantina Debora